mengajukan surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dengan
ketentuan:
- Permohonan diajukan paling lama pada saat SPT Tahunan disampaikan, atau sebelum surat paksa disampaikan oleh jurusita pajak untuk permohonan angsuran atau penundaan bagi PBB dan pajak yang masih harus dibayar akibat adanya STP, SKPKB, SKPKBT, SK-Pembetulan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali.
- Disertai alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan yang mendukung permohonan, yakni berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan peredaran bruto.
- Surat permohonan harus memenuhi persyaratan yakni:
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak, dalam hal ditandatangani selain Wajib Pajak maka harus dilampiri surat kuasa khusus.
- Mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran untuk permohonan mengangsur atau jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan untuk permohonan penundaan.
- Disampaikan secara elektronik atau tertulis.
- Khusus untuk PBB, Wajib Pajak harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun sebelumnya dan harus melampirkan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan.
Kemudian, tidak hanya mengajukan permohonan sebagaimana disebutkan diatas, Wajib Pajak juga perlu memberikan jaminan aset berwujud kepada DJP, dengan ketentuan bahwa asset berwujud tersebut merupakan milik penanggung pajak sendiri yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan, dan tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung paak di tempat lain. Jaminan ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan penanggung pajak dalam mengangsur ataupun melunasi pembayaran pajak yang ditunda.
Setelah permohonan diajukan, DJP akan meneliti kelengkapan permohonan dari Wajib Pajak serta mempertimbangkan jaminan yang disampaikan. DJP kemudian akan menerbitkan Keputusan dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah diterima permohonan. Keputusan ini dapat berupa menyetujui seluruhnya, menyetujui sebagian, atau menolak.
Jangka Waktu Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak disampaikan paling lama:
- pada saat Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan, untuk kekurangan pembayaran pajak
- sebelum Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penagihan pajak dengan surat paksa
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu harus memberikan Jaminan aset berwujud sebesar utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak.
Persetujuan Atas Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Setelah melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan dan jangka waktu penyampaian permohonan serta setelah mempertimbangkan jaminan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan.
Keputusan dapat berupa:
- menyetujui jumlah angsuran pajak dan/ atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
- menyetujui sebagian jumlah angsuran pajak dan/ atau masa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Pajak; atau
- menolak permohonan Wajib Pajak.
Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, dan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atau keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H