Berdasarkan konstitusi, kedudukan Pancasila adalah sebagai dasar falsafah dan ideologi Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI). Mengingat fungsinya sebagai fundamen bangsa dan negara, maka keberadaan Pancasila tidak hanya penting, tetapi mutlak diperlukan bagi pencapaian visi atau cita-cita sosial bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan pedoman hidup sekaligus menjiwai seluruh praktik kekuasaan (politik) dalam rangka perwujudan kesejahteraan rakyat, yang menjadi sumber etika dan moral dalam tata pergaulan hidup berikut cita ideal daripada tujuan berbangsa dan bernegara.
Sebagai common denominator, Pancasila juga kerap dipandang sebagai alat pemersatu yang mampu mengatasi perpecahan bangsa. Diketahui bahwa konseptualisasi Pancasila mula-mula merupakan Kreasi Bung Karno, tetapi ia bukanlah karya induvidual. Dalam fase perumusan, penyempurnaan hingga pengesahannya, terdapat banyak silang gagasan, pendapat, masukan dan perubahan sebelum akhirnya mencapai konsensus bersama.
Oleh karenanya, dari sana terlihat bahwasannya Pancasila bukanlah ideologi hasil karya perseorangan, melainkan hasil konsensus nilai bersama yang telah menjadi wadah beragam pandangan dari berbagai anasir golongan.
Dalam konteks ideologis, kerangka dan basic nilai-nilai Pancasila sejatinya merupakan titik temu atau "jalan tengah" bagi konsep kapitalisme dan sosialisme beserta pasangan kembar ideologinya (liberalisme dan komunisme), sebab dalam Pancasila konsep dan ideologi tersebut dapat disintesiskan menjadi satu cara pandang yang tidak jatuh pada individualisme vulgar, ataupun dalam bentuk kolektivisme ekstrem.
Secara nilai, Pancasila lebih identik dengan sosialisme daripada kapitalisme-liberalisme, akan tetapi nilai-nilai kapitalisme juga tidak sepenuhnya ditolak dalam konsepsi Pancasila, mengapa demikian?
Sebab, dalam ideologi Pancasila, hak-hak induvidu masih tetap mendapat pengakuan dari negara. Pada sila kelima, tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memang menitikberatkan pada pentingnya keadilan kolektif, tetapi kolektivisme dalam rumusan Pancasila tidak meniadakan kemerdekaan dan pengakuan atas hak induvidu, yang mana hal tersebut adalah salah satu nilai yang sangat di junjung dalam ideologi liberalisme dan kapitalisme.
Memang, secara ideologis prinsip-prinsip fundamental yang termaktub dalam kapitalisme dan sosialisme dalam praktiknya tidak ada yang sungguh-sungguh menerapkannya secara murni dan konsekuen.Â
Hal itu disebabkan adanya polarisasi kedua nilai ideologi tersebut yang sangat mustahil untuk mampu diaplikasikan, meskipun dengan catatan keduanya mengadopsi nilai masing-masing.
Secara praksis, kedua ideologi tersebut telah mengalami kebangkrutan total, sebab jika kedua nilai tersebut diterapkan tidaklah lebih dari sekadar untuk keperluan teroritik dan analisis saja. Sehingga dalam konteks penyusunan kebijakan, keduanya nyaris tumpang tindih, baik pada negara kapitalis-liberal, maupun pada negara sosialis komunis.
Sebagai contoh Amerika Serikat, salah satu negara yang mengaku diri paling liberal dan kapitalis di dunia masih mengandalkan kebijakan perlindungan sosial.Â