Mohon tunggu...
Panggih Nur Haqiqi
Panggih Nur Haqiqi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya mahasiswa hukum keluarga islam fakultas syariah uin rms surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Perkawinan yang Tidak Harmonis

11 April 2023   21:59 Diperbarui: 11 April 2023   22:27 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

dilaksanakan dengan baik maka menimbulkan konflik dalam rumah tangga yang mana konflik tersebut dapat berujuang perceraian.

*Solusi*

Dalam berumah tangga terdapat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan baik suami maupun istri. Oleh karena itu hak dan kewajiban tersebut harus dijalankan agar keluaga sakinah terwujud

* Kekerasan dalam rumah tangga, 

manusia merupakan makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT yang dilengkapi dengan akal pikiran serta hawa nafsu, dengan adanya akal dan hawa nafsu manusia bisa memikirkan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk. Manusia juga merupakan makhluk sosial, yakni tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain.

Orang yang manusiawi pasti akan menginginkan dengan yang namanya pernikahan, akan tetapi banyak sekali dalam pernikahan tersebut saling terpecah yang salah satunya dikarenakan adanya kekerasan dalam rumah tanggal, hal ini terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara suami istri, tidak patuh dengan perintah dan permasalahan lain.

Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya terjadi dengan suami ataupun istri, bahkan saat ini kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi terhadap anak. Anak yang terkena KDRT biasanya melakukan kesalahan seperti; tidak patuh terhadap orang tua, membangkang, bandel, dan lain sebagainya. Nah hal inilah yang membuat dirinya pantas untuk mendapatkan hukuman. 

Akan tetapi banyak sekali orang tua yang semena-mena menghukum anaknya dengan hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatannya. Maka dari itu pihak negara pun membuat adanya pasal tentang perlindungan anak, yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014. Yakni "mengatur mengenai perlindungan anak dari tindak kekerasan atau kejahatan lainnya yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan." Bahkan di negara Indonesia sendiri telah mendirikan perlindungan anak yang dinamakan dengan UNICEF.

*Solusi*

Maka dari itu Solusi untuk menghindari dari kekerasan dalam rumah tangga adalah dengan cara mendidik anak-anaknya untuk selalu berbakti serta patuh terhadap orang tua, dan kita selalu mendengarkan kajian betapa pentingnya untuk meningkatkan rasa sabar kita, sebab tanpa adanya pengetahuan apapun tentang kesabaran, pasti kita selalu dililit dengan ke-emosional yang sangat tinggi ketika kita sedang mendapati sesuatu hal yang tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun