Mohon tunggu...
Pangestu Adika Putra
Pangestu Adika Putra Mohon Tunggu... Desainer - Pekerja Visual

Nobody

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kementerian Baru, Optimisme Baru: Menanti Dukungan untuk Pekerja Kreatif!

21 Oktober 2024   14:26 Diperbarui: 25 Oktober 2024   14:15 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak pekerja kreatif di Indonesia yang sudah bermain di level global. Sebagian dari mereka mendapatkan penghasilan dalam bentuk dolar.

Ada yang baru dari Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Gibran 2024, Kementerian Ekonomi Kreatif. Di bawah nahkoda Teuku Riefky Harsya sebagai Menteri dan Irene Umar sebagai Wakil Menterinya. Jujur, antara saya yang nolep, atau memang mereka yang kurang populer, saya kurang kenal.

Kementerian ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya sekadar fokus pada stabilitas ekonomi dan politik, tetapi juga mulai memberi perhatian khusus kepada pelaku industri kreatif. Ini membawa angin segar bagi para pekerja kreatif di Indonesia yang selama ini mendambakan perhatian lebih dari pemerintah, terutama di era digital.

Sejak masa pemerintahan Jokowi-JK (2014-2019), kita sempat mengenal Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), lembaga yang kemudian dilebur menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin (2019-2024) yang dipimping oleh Sandiaga Uno.

Kini, Kementerian Ekonomi Kreatif hadir kembali sebagai entitas tersendiri, dan ini bukan hanya soal perubahan struktur. Kehadirannya merefleksikan pengakuan pemerintah terhadap betapa pentingnya sektor ini bagi ekonomi nasional, apalagi dalam menghadapi tantangan global dan perkembangan teknologi yang pesat.

Tetapi, harapan saya pribadi, dan mungkin banyak pekerja kreatif lainnya, adalah agar perhatian ini tidak berhenti di titik formalitas saja. Artinya, bentuk dukungan dari pemerintah tidak sebatas mempromosikan produk budaya tradisional seperti wayang kulit, kerajinan bambu, atau tas belanja dari bungkus ciki dan enceng gondok.

Bukan berarti hal-hal tersebut tidak penting, tetapi definisi pekerja kreatif harus lebih luas. Zaman sudah berubah, dan begitu pula kebutuhan pekerja kreatif. Sekarang, sektor kreatif meliputi desainer grafis, ilustrator, fotografer, videografer, programmer, hingga profesi-profesi berbasis teknologi digital lainnya yang berperan besar dalam dunia ekonomi kreatif masa kini.

Pekerja kreatif hari ini adalah mereka yang bekerja dengan layar komputer, menggali ide-ide segar, dan menciptakan produk yang bukan hanya memiliki nilai estetis tetapi juga ekonomis. Mereka adalah orang-orang yang mengandalkan kreativitas dan teknologi dalam menghasilkan karya, bukan sekadar mengolah bahan-bahan alami menjadi kerajinan tangan. Mereka juga turut membentuk wajah Indonesia di kancah internasional. Namun, apakah perhatian pemerintah benar-benar bisa menjangkau mereka?

Satu hal yang menjadi harapan besar adalah bagaimana bentuk dukungan ini diterjemahkan dalam tindakan nyata. Selama ini, program pemerintah untuk sektor kreatif seringkali terjebak pada hal-hal yang seremonial; workshop yang berulang, seminar kewirausahaan yang konsepnya begitu-begitu saja, atau pelatihan mengubah botol bekas menjadi hiasan yang tidak berkelanjutan. Ini tentu ada manfaatnya, tetapi harapannya, kehadiran Kementerian Ekonomi Kreatif tidak hanya sebatas pada kegiatan-kegiatan seperti itu.

Perhatian yang dibutuhkan oleh pekerja kreatif di era digital ini lebih dalam dan strategis. Pemerintah diharapkan bisa memberikan dukungan dalam bentuk infrastruktur, pendampingan, pengembangan sistem, dan yang terpenting, pembangunan ekosistem yang bisa membuat sektor kreatif ini berkembang secara berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun