Mohon tunggu...
pangestika prastiwi
pangestika prastiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki hobi mendengarkan musik, menonton drama, dan mengedit foto.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pandangan Sekuritisasi terhadap Transitnya Penyelundupan Imigran Timur Tengah di Indonesia ke Australia (2010-2013)

9 November 2022   14:15 Diperbarui: 16 November 2022   19:54 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Buzan, Waever, serta Wilde berdasarkan buku dengan judul Security : A Framework for Analysis, menyatakan bahwa studi keamanan merupakan tentang bertahan hidup/survival. Dimana di dalam buku ini dijabarkan juga bahwa studi tentang keamanan tidak hanya terbatas pada permasalahan militer dan Negara saja, namun terdapat juga beberapa isu di berbagai bidang yakni lingkungan, sosial, politik, dan ekonomi. Di dalam buku ini, ketiga tokoh tersebut juga merundingkan dan merumuskan mengenai 3 (tiga) tahap di dalam proses sekuritisasi pada suatu permasalahan atau isu.

  • Tahap pertama, yakni tahap non-politis (non-politicized). Dimana suatu permasalahan menjadi bagian bagi diskusi masyrakat serta belum menjadi diskusi di tingkatan pemerintahan.
  • Tahap kedua, yakni ketika permasalahan tersebut telah masuk menjadi bahan perbincangan, perundingan, dan diskusi oleh masyarakat dab bahkan hingga tingkat pemerintahan.
  • Tahap ketiga atau terakhir, yakni suatu permasalahan dapat dikatakan sebagai sekuritisasi apabila aktor negara maupun non-negara telah bersepakat akan adanya suatu ancaman dan dibutuhkannya emergency measure atau dengan tujuan untuk mencegah ancaman itu.

Maka di dalam tulisan ini akan dibahas mengenai pandangan sekuritisasi dalam konsep community security terhadap transitnya penyelundupan imigran timur tengah di indonesia ke australia (2010-2013). Adanya penyelundupan imigran Timur Tengah ke Indonesia ini adalah disebabkan oleh konflik yang ada di Timur Tengah seperti konflik politik dan ekonomi. Akibatnya masyarakat Timur Tengah melarikan diri untuk mendapatkan tujuan negara yang aman. Dari imigrasi Timur Tengah ini lah, Indonesia menjadi Negara transit para imigran untuk menuju ke Australia dimana Australia sebagai resettlement atau sebagai Negara ketiga. Pada isu ini terdapat UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees) dan IOM (International Organization for Migration) yang bekerja sama untuk menetapkan resettlement tersebut. Adanya partisipasi di Indonesia dari kedua organisasi internasional ini dikarenakan Indonesia belum meratifikasi mengenai Protokol 1967 atau Konvensi 1951 mengenai Status Pengungsi, serta dari Indonesia sendiri belum memiliki kerangka hukum dan system dari penentuan status pengungsi tersebut.

Para imigran Timur Tengah ini memilih untuk berimigrasi ke Australia dengan alasan bahwa Australia memiliki gaya hidup yang lebih baik dan terdapat pusat pekerjaan mengenai perjudian yakni Casino di Pulau Chrismast, Australia. Dari sinilah para imigran ini untuk dapat ke Pulau Chrismast memerlukan waktu yang dapat dikatakan lama untuk mendapatkan resettlement tersebut, sehingga masyarakat ini memilih untuk diselundupkan secara ilegal. Untuk melakukan perjalanan secara ilegal menuju Australia, mereka akan menghubungi pihak agen biro perjalanannya dan melakukan pembayaran dengan beberapa uang agar dapat masuk ke wilayah Australia melalui cara smuggler. Yakni dengan cara masuk ke Indonesia terlebih dahulu secara legal sebagai negara transit, selanjutnya keluar dari wilayah Indonesia juga secara legal yang kemudian secara ilegal untuk menuju ke Australia. Dalam hal ini berarti Indonesia sebagai negara transit dan Australia sebagai negara tujuan para imigran tersebut. Pada kenyataannya para imigran ini tidak mencari tempat tinggal atau suaka, tetapi untuk mempercepat dan mempermudah proses mereka berimigrasi maka mereka menggunakan dengan alasan mencari suaka atau tempat tinggal dan menggunakan pernyataan sebagai pengungsi. Jika kedua pernyataan ini digunakan akan dapat dilakukan pencarian resettlement atau pemukiman kembali dan mendapatkan kesempatan serta celah untuk diterima di negara tujuan yakni Australia.

Indonesia sebagai negara yang digunakan transit oleh penyelundupan imigran Timur Tengah ini, dapat memperoleh dampak yakni apabila para imigran tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya, maka akan melakukan berbagai tindakan kriminal untuk memenuhi keperluan sementaranya ketika berada di Indonesia.

Indonesia dapat dijadikan tempat atau negara untuk transit dapat dilihat dari posisi geografisnya yang strategis. Dalam hal ini Polisi Republik Indonesia membentuk Satuan Tugas People Smuggling atau STPS pada tahun 2009 dengan tujuan untuk tetap menjaga keamanan wilayah Indonesia, terutama pada wilayah perbatasan yang rentan dengan tindakan penyelundupan.

Peningkatan penyelundupan imigran ini dapat dilihat dalam grafik, pada tahun 2008 mengalami peningkatan hingga pada tahun 2013. Hal ini dibuktikan dengan jumlah para imigran yang berhasil diamakanan oleh Polri.

Grafik di atas menunjukkan peningkatan jumlah imigran dari tahun 2008 hingga tahun 2013, dimana pada tahun 2013 mencapai puncaknya yakni menunjukkan angka 9.177 imigran.

Dalam pandangan Sekuritisasi, suatu isu atau permasalahan akan disebut sebagai isu sekuitisasi apabila terdapat langkah, seperti :

  • Speech act, dimana isu tersebut dapat disebut sebagai ancaman bagi negara yang disinggahi selundupan imigran tersebut. Penyaluran atau pengangkatan suara mengenai isu ini sebagai ancaman dapat dilakukan melalui demonstrasi, pidato, dan lain sebagainya.
  • Emergency actor, yakni sebagai langkah darurat yang dapat dilakukan oleh aktor yang mendukung sekuritisasi pada penyelesaian ancaman ini.
  • Breaking free of rules, ini merupakan langkah yang dapat kita sebut sebagai langkah yang dpat melampaui batas-batas norma maupun kebijakan yang telah diresmikan sebelumnya.

Dalam kasus di atas pada pandangan sekuritisasi telah mencapai pada speech act yang mana isu mengenai penyelundupan imigran telah menjadi pembahasan utama dan perhatian pusat bagi Indonesia dan Australia dan juga telah sampai pada emergency actor, dimana saat para imigran yang hampir sampai ke wilayah Australia, Angkatan Laut milik Autralia melakukan penghalauan atau penyegatan terhadap para selundupan imigran Timur Tengah tersebut.

Selanjutnya selain kedua tindakan atas sekuritisasi yang dilakukan oleh Indonesia dan Australia tersebut, kedua negara ini juga melakukan kesepakatan mengenai Bali Process dengan tujuan untuk membahas perdagangan manusia dan kejahatan yang teroganisir secara transnasional di Asia Pasifik. Forum ini diselenggarakan di Canberra, Australia dengan permintaan untuk memberikan ruang pada pihak Pemerintah Australia sebagai negara tujuan untuk membantu Indonesia sebagai negara transit di dalam memproses para imigran ilegal tersebut. Dimana dalam pertemuan Bali Process ini Australia dan Indonesia mengetuai pertemuan ini dengan tujuan untuk usaha dalam meminimalisir isu-isu mengenai People Smuggling atau penyelundupan manusia. Pertemuan ini sampai sekarang telah melibatkan sebanyak 50 negara dan berbagai badan internasional, karena forum ini telah bergerak dari bulan Februari pada tahun 2002.

Hasil dari kerjasama Australia dan Indonesia dalam memerangi penyelundupan imigran secara ilegal ini membuahkan sesuatu yang baik, yakni ditandai dengan penurunan kedatangan dari para imigran ilegal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun