Mohon tunggu...
Pangesti Arum
Pangesti Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya salah satu mahasiswa di UIN Raden Mas Said Surakarta ,Saya anak pertama dari 2 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum dalam Mewujudkan Social Control di Masyarakat

7 November 2024   23:17 Diperbarui: 7 November 2024   23:17 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat adalah peraturan lalu lintas yang mengharuskan pengendara memakai helm dan mematuhi lampu lalu lintas. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan. Selain itu, ada undang-undang tentang perlindungan lingkungan yang melarang pembuangan limbah berbahaya ke sungai dan laut, untuk menjaga kelestarian alam dan kesehatan masyarakat.

Contoh kontrol sosial lainnya adalah norma yang mengatur etika berperilaku, seperti kewajiban menghormati orang tua dan larangan berkata kasar. Norma ini dipertahankan melalui pendidikan dan tekanan sosial, yang mendorong perilaku positif.

Saya sebagai Mahasiswa berperan penting dalam menjalankan kontrol sosial dan mempromosikan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Mereka dapat menjadi contoh dengan mematuhi aturan, seperti tata tertib kampus atau peraturan lalu lintas, yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum. Mahasiswa juga bisa aktif dalam kegiatan sosialisasi hukum, seperti memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum, serta dampak pelanggaran hukum.

Selain itu, mahasiswa sering terlibat dalam gerakan sosial atau kampanye untuk isu-isu keadilan sosial, seperti antikorupsi dan kesetaraan. Dengan begitu, mereka berkontribusi dalam mendorong perubahan sosial yang lebih adil dan memperkuat peran hukum sebagai kontrol sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun