Pangesti arum
222111363
Praktik investasi bodong yang mengatasnamakan syariah.
Saat ini sudah banyak terjadi di masyarakat, investasi ini sering menggunakan label syariah tetapi ternyata praktiknya melenceng  dari prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti dijanjikan hasil yang sangat tinggi (gharar) dengan unsur penipuan (tadlis).
Kaidah-kaidah Hukum yang Terkait:
Beberapa kaidah dari hukum ekonomi syariah yang relevan dengan kasus ini adalah:
- Larangan gharar (ketidakpastian atau spekulasi berlebihan) yang dilarang dalam akad jual beli.
- Transaksi yang halal dan tidak mengandung unsur penipuan atau kebohongan (QS. An-Nisa: 29).
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Prinsip transparansi dalam akad muamalah agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Norma-norma Hukum yang Terkait:
- Norma kejujuran dan keterbukaan dalam akad atau perjanjian transaksi.
- Kepatuhan pada akad yang sesuai dengan syariat dan tidak ada manipulasi atau kebohongan terhadap nasabah atau investor.
- Norma hukum syariah yang melarang segala bentuk transaksi yang bersifat spekulatif, berisiko tinggi, atau penuh ketidakpastian (gharar).
Aturan-aturan Hukum yang Terkait:
- Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) terkait investasi syariah, misalnya Fatwa DSN No. 80/DSN-MUI/III/2011 yaitu tentang Pasar Modal Syariah dan Investasi yang Halal.
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang memberikan landasan hukum bagi lembaga keuangan yang mengklaim berbasis syariah.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengawasan terhadap investasi bodong, termasuk yang mengklaim berbasis syariah.
Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Sociological Jurisprudence:
- Positivisme Hukum: Dari perspektif positivisme hukum, kasus ini akan dianalisis berdasarkan regulasi formal yang ada. Jika aturan dalam undang-undang atau peraturan OJK telah dilanggar, maka tindakan hukum akan diambil sesuai peraturan tersebut, tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau moralitas agama.
- Sociological Jurisprudence: Pendekatan ini akan melihat dampak sosial yang ditimbulkan oleh investasi bodong yang mengatasnamakan syariah. Misalnya, bagaimana praktik ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap investasi syariah dan merugikan banyak orang. Analisis akan mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi dari sudut pandang keadilan substantif, tidak hanya dari segi legal formal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H