Mohon tunggu...
Pangesti Febriyan
Pangesti Febriyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

6 Desember 2023   18:26 Diperbarui: 6 Desember 2023   18:27 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?.


Jawaban : Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat:
Dalam proses penegak hukum, terdapat beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat menurut Soerjono Soekanto, terdapat lima hal penting yaitu sebagai berikut:
Hukum.
Hal utama yang paling sering ditemukan didalam faktor hukum adalah pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Karena pada dasarnya keadilan keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum adalah suatu prosedur tang telah ditentukan secara normatif.
Penegak Hukum.
Fungsinya untuk suatu hukum akan sangat dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum.
Sarana Dan Fasilitas.
Tanpa adanya sarana dan fasilitas dalam penegak suatu hukum, maka tidak mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung dengan baik dan lancar. Adapun yang dimaksud dengan sarana dan fasilitas dalam usahapenegak hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan lainnya.
Masyarakat.
Tujuan dari penegakan hukum itu sendiri adalah karena adanya masyarakat. Masyarakat juga memiliki peranan penting dalam hal penegakan hukum sendiri.
Kebudayaan.
Kebudayaan memiliki fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak,berbuat dan menetapkan sifatnya apabila melakukan interaksi dengan orang lain.


Karakter Penegak Hukum
a. Bijaksana
b. Adil
c. Kerja keras
d. Rendah Hati
e. Tidak Korupsi

Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?


Jawaban: Pendekatan sosisologis dalam studi hukum ekonomi syariah membahas tentang aspek sosial dan budaya yang memengaruhi praktek hukum ekonomi syariah. Salah satu contohnya studi hukum Islam pendekatan sosisologi terhadap praktek riba pengadaian sertifikat rumah dikoperasi, yang disebabkan oleh faktor ekonomi.


Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?


Jawaban: Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat:
Pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan.
Pluralisme hukum dianggap kurang memperhatikan faktor struktur sosiso-ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum.


Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia:


Hukum progresif ialah peraturan-peraturan yang mengatur suatu hubungan antara sesama masyarakat yang dibuat oleh seseorang atau kelompok orang yang mempunyai kewenangan membuat hukum dengan landasan keinginan yang lebih maju.  Perkembangan hukum di Indonesia dipaksa untuk berkembang pesat dalam mengikuti perkembangan zaman, dan permasalahan hukum yang bermunculan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum Anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering,socio-legal studies, legal pluralism.

jawaban : 

law and social control

Law and social control ialah hukum yang cara dan proses pengawasanyang direncanakan atau yang tidak direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, mendidik, bahkan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi norma dan nilai sosial yang berlaku di dalam kelompoknya.


Law as tool of engeenering


Law as tool of engeenering hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah hukum diharapkan dapat berperan mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.


Socio-legal studies


Studi sosiolegal adalah kajian kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Studi sosio legal sebenarnya bukan studi yang benar-benar baru. Studi yang bersifat interdisipliner ini merupakan studi besar tentang ilmu hukum dan ilmu-ilmu tentang hukum dari perspektif kemasyarakatan yang lahir sebelumnya.


Legal pluralism


Pluralisme hukum ialah munculnya suatu ketentuan atau sebuah peraturan hukum yang lebih dari satu dalam kehidupan sosial. Adanya pluralisme hukumdi Indonesia karena adanya faktor historis bangsa Indonesia yang mempunyai perbedaan ras, suku, budaya, bahasa dan agama.


Apa yang Anda peroleh setelah mempelaajari sosiologi hukum?


Jawaban : Yang saya peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum yaitu saya mengerti tentang pengertian sosiologi hukum, yuridis empiris dan yuridis normatif, pemikiran hukum menurut para ahli dan pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun