Nama : Pangesti Febriyan Saputri
Nim : 222111362
Identitas Artikel:
Judul : Perempuan Difabel Berhadapan Hukum
Penulis : Muhammad Julijanto
Tahun Terbit: Desember 2018
Vol : 10
No : 02
Alamat Website Artikel: http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah
Dalam penulisan artikel karya Muhammad Julijanto tertulis issue disabilitas. Issue disabilitas itu issue yang belum banyak mendapat perhatian baik dari berbagai pihak, baik itu dari pemerintah maupun organisasi lainnya yang ada di Indonesia. Ketidakadilan bagi difabel tidak hanya berhenti di dalam ruang dosmetik, tetapi juga didalam ranah publik sebagai ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan juga meluruskan ketidakadilan bagi difabel. Berdasarkan pengertian dan fakta itu, menjadi penting untuk membahas tentang perempuan difabel berhadapan hukum.
Dalam istilah difabel yaitu sebuah wacana upaya pengganti dari istilah penyandang disabilitas dan penyandang cacat. Penyandang disabilitas itu adalah istilah dari penyandang cacat yang dahulunya banya digunakan di Indonesia. Wacana disabilitas itu juga jarang digunakan dan dibahas didalam agama Islam. Esensi permasalahan difabel yaitu menurunnya tingkat kesejahteraan fisik dan sosial, serta kebutuhan mental spiritual yang kurang terpenuhi.
Dalam jumlah difabel hingga saat ini belum memiliki gambaran yang akurat. Contohnya dari Departemen Sosial RI mengeluarkan data 3,11 % tahun 1981, angka Departemen Kesehatan RI 39 %; menurut Badan Pusat Statistik RI Susenas 2003 berjumlah 2.454.359 jiwa, sementara menurut UN ESCAP (2009) jumlah penyandang catat tertulis 1.38 % penduduk dengan disabilitas atau sekitar 3.063.000 jiwa. Pada data kekerasan terhadap perempuan difabel menujukkan faktor peningkatan kekerasan dari tahun ke tahun, bahkan dari kabupaten ke kabupaten Sebagai penegasan, pendampingan terhadap anak, majelis hukum dan HAM pimpinan, aisyiyah Jawa Tengah secara umum mengategorikan sebagai berikut: anak perempuan difabel korban kekerasan seksual.
Secara umum permasalahan yang dialami korban adalah lemahnya perekonomian, gangguan psikis, gangguan fisik, tidak mengetahui tindakan hukum apa yang harus dilakukannya. Dalam menangani kasus korban kekerasan, khususnya perempuan difabel, antara lain: 1) sumber daya manusia atau pengacara maupun paralegal belum mempunyai pemahaman yang sangat maksimal terhadap difabel, baik varian ataupun kekhususan dalam perilakunya, 2) akses terbatas atau dana, informasi, ekonomi, dan sebagainya, 3) bukti terbatas dan: 4) kesulitan Komunikasi.
Faktor lain yang mempengaruhi proses persidangan adalah ketidakstabilan terhadap penyandang disabilitas mental yang akan menjadi penghambat penyidikkan kasus kekerasan. Keterangan yang belum pasti atau masih berubah-ubah, sehingga dianggap tidak sah didalam hukum, meskipun mereka benar-benar menjadi korban kekerasan seksual. Yang termasuk kaum difabel yaitu harus warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan sosial, dia harus diperlakukan sebagaimana orang yang normal, sehingga harus mendapatkan akses yang sama sebagaimana orang normal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI