Hal yang tidak kalah penting adalah apa yang disampaikan Kementerian Kesehatan bahwa seseorang yang sudah disuntik vaksin Covid-19 tidak menjadi jaminan tidak akan terpapar kembali virus SARS-CoV-2 dengan demikian juga berpotensi menularkan. Beberapa kasus terjadi orang yang sudah disuntik vaksin dua kalipun masih terpapar Covid-19. Dengan demikian pemberlakuan sertifikat vaksin dianggap sebagai jaminan aman menjadi tidak dominan. Jika diibaratkan seperti kenderaan atau rumah meskipun telah dilengkapi sistem anti maling sekalipun masih dapat dibobol jika pemilik lengah.
Oleh karena itu memberlakukan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk mengakses layanan / fasilitas publik maupun syarat untuk beraktivitas sebaiknya ditinjau ulang.
Pandemi Covid-19 yang mendera dunia sekarang ini mengajarkan kita untuk memulai kebiasaan cara hidup normal baru (new normal). Tanggung jawab pribadi untuk menjaga kesehatan diri dan orang lain (lingkungan) perlu ditumbuhkembangkan serta melakukan protokol kesehatan harus menjadi kebiasaan. Semoga situasi yang mulai membaik ini tidak diperburuk dengan pemberlakuan persyaratan yang bisa lebih disederhanakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H