Mohon tunggu...
Pangeran Tamdin
Pangeran Tamdin Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA TEKNIK ELEKTRO UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Eyyoo!!! what's up homie this is elano people from undergrownd

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Upaya Pemberantasan Korupsi

24 Desember 2023   16:58 Diperbarui: 24 Desember 2023   16:58 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Upaya Pemberantasan Korupsi


  Seperti yang kita ketahui bahwa tindakan korupsi marak dilakukan oleh pejabat pemerintahan di Indonesia. Tindakan memperkaya diri dengan mengambil uang negara menjadi hal yang lumrah di negeri ini hingga masyarakat beranggapan "tidak ada pejabat yang tidak korupsi".

  Rasa ketidak-puasan dalam diri manusia menjadi salah satu dorongan untuk melakukan tindakan korupsi. Tindakan ini bukan masalah baru di Indonesia, tetapi seiring berjalannya waktu korupsi menjadi semakin luas dan mampu terjadi di berbagai aspek kehidupan. Bahkan semakin tinggi jabatan yang dimiliki oleh para pejabat seolah-olah semakin besar peluang untuk melakukan tindakan tersebut.

  Berbagai lontaran yang telah disampaikan oleh seluruh aspek masyarakat seakan tak didengar. Tindakan keji itu terus saja dilakukan dan tiap tahunnya ada saja berita yang ditayangkan. Meskipun adanya KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) juga seolah tidak menjadi solusi dari permasalahan tersebut. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejauh ini sudah ada 1.261 kasus korupsi yang didaftarkan sejak 2004 hingga 3 Januari 2022. Situasi ini sangat memprihatinkan masyarakat Indonesia, karena kasus korupsi terbesar di negara ini melibatkan Surya Damadi dengan kerugian mencapai 78 triliun.

Beberapa faktor yang menjadikan kasus korupsi di Indonesia tak berujung diantaranya:

  • Faktor Ekonomi

  Ekonomi menjadi faktor utama terjadinya tindakan korupsi, tingkat pendapatan kurang mencukupi untuk kebutuhan hidup dalam sehari-hari mendorong manusia untuk menghalalkan segala cara dalam memenuhi kebutuhan hidup.

  • Faktor Keserakahan

  Sifat serakah membuat manusia idak pernah puas dengan apa yang sudah dimiliki., sifat tersebut justru biasa dilakukan oleh orang-orang yang telah memiliki jabatan tinggi dan hidup berkecukupan. Rasa ingin bersaing terkait kekayaan antara satu sama lain membuat manusia tak memikirkan halal dan haram dalam memenuhi sifat konsumtif dan gaya hidupnya. Hal tersebut mendorong seseorang melakukan apapun demi memperkaya diri.

  • Faktor Kesempatan

  Kesempatan ataupun peluang melakukan tindakan korupsi justru dimiliki oleh pejabat pemerintahan. Mereka mampu melakukan itu atas dasar kekuasaan yang dimiliki dan mampu melakukan sabotase apapun. Hal ini juga dapat terjadi karena lemahnya sistem pengawasan pada pemerintahan.

  Tindakan korupsi akan dapat terus menerus berlangsung dengan faktor diatas dan beberapa faktor lainnya. Tindakan tersebut juga dapat terjadi karena kurangnya implementasi sila-sila Pancasila yang merupakan sumber hukum dalam kehidupan sehari-hari. Maka perlu dilakukan beberapa upaya dalam pencegahan tindakan korupsi. Sebenarnya Pemberantasan Korupsi di Indonesia sudah ada sejak tahun 1957. Langkah-langkah yang dilakukan termasuk:

  • Tahun 1957 -- Pembentukan Operasi Militer Khusus Untuk memerangi korupsi dalam sektor logistic.
  • Tahun 1967 -- Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang bertujuan mencegah dan mengatasi tindakan korupsi.
  • Tahun 1970 -- Pembentukan tim advokasi yang dijuluki Tim Empat Sebuah kelompok yang ditugaskan untuk memberikan saran mengenai hukuman kepada pelaku korupsi kepada pihak pemerintah.
  • Tahun 1977 -- Pembentukan Operasi Penertiban (Opstib) yang bertujuan untuk melakukan aksi penertiban Manajemen dan pelaksanaan kegiatan.
  • Tahun 1987 -- Pembentukan Pemsus Retribusi Dengan tujuan untuk menangani isu korupsi dalam sektor perpajakan dan penerimaan retribusi.
  • Tahun 1999 -- Kejaksaan Agung membentuk sebuah tim bersama untuk melawan tindak pidana korupsi.
  • Tahun 1999 -- Pendirian Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara berfungsi untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap aset yang dimiliki oleh para pejabat negara.
  • Tahun 2002 -- Pergantian dari Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara  berubah menjadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). yang dimana masih bertugas Sampai pada waktu sekarang..

  Langkah-langkah yang telah dijalankan oleh pemerintah sendiri pun dilanggar oleh orang-orang didalamnya. Dan tindakan korupsi tidak akan pernah tuntas apabila seluruh aspek di negara tidak turut berupaya mengentikannya. Maka sebagai generasi muda upaya yang dapat kita lakukan dalam memberantas korupsi yakni dengan membumikan serta mengimplementasikan Penerapan prinsip-prinsip Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sejak usia dini.

  Pancasila sebagai basis utama dari segala bentuk hukum yang berlaku di Indonesia harusnya mampu menjadi upaya tindakan pemberantasan korupsi. Namun, kurangnya implementasi dan lemahnya pemahaman nilai sila-sila yang seolah-olah mengacuhkan adanya Pancasila membuat seseorang bertindak tanpa menghiraukan hukum dan norma yang ada. Seseorang yang telah memiliki pemahaman terkait nilai yang terkandung pada Pancasila maka ia tidak akan melanggar hukum yang ada dan akan selalu menjunjung tinggi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun