"Kami rasa perlu dilakukan diskusi publik, terbuka bagi masyarakat umum, secara meluas, ataupun dapat melakukan jaring aspirasi dan solusi online. Karena perlu diperhatikan akan kerugian dari dampak aturan ini. Apalagi ini berkenaan dengan Kebutuhan Bahan Pangan Pokok ditengah pandemi, yang dipastikan harus tersedia bagi masyarakat dengan tidak membebankan, mengingat kondisi ekonomi dimasyarakat belum stabil." Ucap Budimansyah Presiden Pangan Publik Indonesia
hingga berita ini diturunkan, Pangan Publik berencana melakukan Kajian ataupun Diskusi Publik atas RUU KUP dengan tokoh masyarakat atau akademisi yang ahli dibidangnya, serta Pengurus Pusat Pangan Publik memastikan sudah memiliki Naskah Akademiknya untuk dipelajari. Namun walaupun demikian, tetap perlu dikonfirmasi secara langsung dengan Kementerian Keuangan RI.
..
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H