Mohon tunggu...
Pangan Publik
Pangan Publik Mohon Tunggu... Ilmuwan - Organisasi Komunitas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

[Bersama Kebangkitan Swasembada Pangan] "Lebih dari keluarga dan saudara sedarah, kami membuka sharing dan keluh kesah"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPN 12% Bahan Pangan Pokok, Pangan Publik akan Mengkajinya

13 Juni 2021   17:17 Diperbarui: 13 Juni 2021   17:22 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pangan publik

"Kami rasa perlu dilakukan diskusi publik, terbuka bagi masyarakat umum, secara meluas, ataupun dapat melakukan jaring aspirasi dan solusi online. Karena perlu diperhatikan akan kerugian dari dampak aturan ini. Apalagi ini berkenaan dengan Kebutuhan Bahan Pangan Pokok ditengah pandemi, yang dipastikan harus tersedia bagi masyarakat dengan tidak membebankan, mengingat kondisi ekonomi dimasyarakat belum stabil." Ucap Budimansyah Presiden Pangan Publik Indonesia

hingga berita ini diturunkan, Pangan Publik berencana melakukan Kajian ataupun Diskusi Publik atas RUU KUP dengan tokoh masyarakat atau akademisi yang ahli dibidangnya, serta Pengurus Pusat Pangan Publik memastikan sudah memiliki Naskah Akademiknya untuk dipelajari. Namun walaupun demikian, tetap perlu dikonfirmasi secara langsung dengan Kementerian Keuangan RI.

..

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun