Mohon tunggu...
panji wicaksono
panji wicaksono Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Financial Service Institution
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

A motivated economics major with high attention to detail combined with 2 years of experience in Financial Services Institutions. I have in-depth knowledge of financial instruments which enables me to maintain high client satisfaction even in difficult times

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Muhammdiyah Hengkang dari Bank Himbara Syariah

17 Desember 2020   12:20 Diperbarui: 19 Desember 2020   17:08 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ormas Islam besar indonesia dalam sorotan media akibat dari pernyataanya dari Pimpinan pusat Muhammadiyah yang berniat dalam tanda kutip "menarik" seluruh dana segar organisasi dari 3 Bank-Bank Himbara Syariah, atau saat ini dikenal dengan Bank Syariah Indonesia. Hal ini masih dalam sekedar isu yang berkembang, menurut keterangan dari Ketua bidang Ekonomi PP Muhamdiyah Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag. dalam pers menyebutkan tahapan pembentukan Team khusus yang beranggota dari berbagai Elemen mulai dari Pakar ekonomi pakar keuangan, bankir, mantan bankir, samapai mantan-mantan regulator untuk melakukan kajian dalam proses Penarikan Dana Tersebut.  

Meskipun kini menurut liris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-192/PB.34/2020 tentang Peningkatan Modal Inti dari PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi BUKU III.Justru hal ini menjadi alasan kuat bagi muhammadiyah untuk "hengkang",lantaran komitmen Kuat  untuk membantu dalam sebuah ekonomi Umat melalui mengalokasikan terhadap bank syariah lainya dan BPRS  dalam bentuk Deposito maupun Giro bagi Usaha Mikro, Menengah dan UMKM. Sebagai gerakan ormas yang  dianggap modernis lagi Reformis, tentu langkah - langkah yang wacana ini telah melalui pertimbangan yang besar dan memilikirkan kemaslahatan Umat.    

Diketahui sebelumnya pada 16 Desember 2019 lalu berdasarakan bersumber dari tv Mu Channel menjelaskan bahwa pernah diselenggarakan agenda mengenai  Sinergi Muhammdiyah dengan di hadiri oleh KPPU(Komisi Pengawas Persaingan Usaha) beserta  7 Bank Syariah Indonesia yaitu dari Bank Syariah Mandiri ,Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Bri Syariah, Bank DKI Syariah , Bank Muamalat Syariah, dan Bank CIMB Syariah untuk melakukan menandatangi Nota Kesepahaman.  Pasca acara inti, dalam pemaparan Anwar Abbas  menyebutkan hal itu berangkat dari  upaya mendukung industri perbankan syariah dimana pada dasar filosofinya adalah Lembaga keuangan Komersial, sehingga berkomitmen menyimpan dana sebagai  Dana Pihak ketiga  (DPK) perbankan tersebut nantinya  dikelola kebutuhan aktifitas komersial. ini juga bentuk dari Aspirasi bahwa kontribusi tanpa di barengi keinginan tidak perlu mendapatkan Margin yang besar dari masing-masing Bank. ia tak ragu menyampaikan margin rendah sebesar 0,01 % sambil tersenyum kepada audien.  

 sebenernya masih ada  bank  lain yang juga menjalin kerjasama penting lainya. 2 bank besar lainya misalnya PT Bank Syariah Bukopin, dan PT Panin Bank Syariah di tambah juga Bank syariah mandiri yang mencoba menjalin Sebuah MOU baru dengan PP Muhammadiyah guna mengelola keuangan organisasi muslim nasional tersebut  meliputi beberapa hal, mulai dari  Layanan Cash Management mencakup solusi pengelolaan likuiditas, solusi pengumpulan iuran, solusi tagihan dan solusi pembayaran. Sehingga harapnya ialah dana-dana Muhammadiyah dalam bentuk tabungan dan deposito yang ada di produk  giro bisa memberikan hasil yang optimal dengan fasilitas transweep/ Zero Balance Account (ZBA) dan dengan imbal hasil yang menarik.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun