Mohon tunggu...
Pandji Harsanto
Pandji Harsanto Mohon Tunggu... profesional -

Penulis Buku Make Your Own Plan!\r\nPerencana Keuangan Independen\r\n\r\nemail : pandji.harsanto@gmail.com\r\n\r\ntwitter : @pandjiharsanto\r\n\r\nwww.pandjiharsanto.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Membuat Tujuan Keuangan dengan Investasi

30 Januari 2012   06:46 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:17 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ROI

1.

Jangka Pendek 2-3 tahun Logam Mulia s.d 15% Jangka Pendek 2-3 tahun Reksadana Pasar uang s.d 8% Jangka Pendek 3 tahun Reksadana pendapatan Tetap 8 -12%

2.

Jangka Menengah 4 – 5 tahun Logam Mulia s.d 15% Jangka Menengah 4 – 5 tahun Reksadana Campuran s.d 20%

3.

Jangka Panjang > 5 tahun Reksadana saham s.d 25% Jangka Panjang > 5 tahun Saham >25% Selain dari investasi yang disebutkan diatas ada pula investasi lain seperti obligasi dan properti. Namun investasi obligasi dan properti membutuhkan dana yang cukup besar dan tidak dapat dilakukan secara reguler per bulan. Sedangkan untuk properti sendiri sangat tidak likuid dan butuh waktu untuk pencairannya. Untuk membuat tujuan keuangan dengan investasi yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  • Tentukan jangka waktu tujuan Anda

Misal untuk pendidikan anak 6 tahun lagi merupakan tujuan jangka panjang.

  • Tentukan nilai dari tujuan tersebut dengan biaya pada saat ini

Misal untuk Uang Pangkal di Sekolah yang akan dituju adalah sebesar 5 juta rupiah.

  • Tentukan nilai inflasi dari tujuan keuangan tersebut

Misal setelah Anda survei dari sekolah yang bersangkutan ternyata nilai inflasi pendidikan di sekolah tersebut sebesar 15%

  • Hitung nilai tujuan keuangan tersebut di masa depan dengan memperhitungkan inflasinya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun