Mohon tunggu...
Pande Kadek Vina
Pande Kadek Vina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

E-Reg, Solusi Online dalam Kondisi Pandemi

6 September 2020   09:37 Diperbarui: 6 September 2020   09:55 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh:

Pande Kadek Vina Febrianti

Sumber:

  • Direktorat Jenderal Pajak. 2009. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2009 pada tanggal 16 Maret 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak melalui sistem e-Registration.
  • Direktorat Jenderal Pajak. 2019. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-01/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka Ekstensifikasi.
  • Direktorat Jenderal Pajak. 2017. Modul Dasar Perpajakan-Relawan Pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun