Mohon tunggu...
Pamungkas Bayu
Pamungkas Bayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa aktif jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, semester 3, sangat suka dengan berita topik Internasional sebab memiliki cita cita sebagai jurnalis internasional.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Siapa Pembunuh Murnir?

11 September 2022   08:59 Diperbarui: 11 September 2022   09:08 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini, banyak berita kebocoran data milik Kominfo yang di lakukan oleh akun yang menyebut dirinya Bjorka, belum tuntas soal kebocoran data sim card, Bjorka kembali mengeluarkan statement melalui dunia Maya, dalam isi narasinya Bjorka memposting foto seorang Jenderal yang bernama Muchdi Purwopranjono.

Dalam postingan tersebuh bahkan penulis tidak segan untuk mengatakan otak pembunuhan Munir, yaitu Muchdi Purwopranjono. "Saya akan memberi Anda nama jika Anda bertanya siapa yang berada di balik pembunuhan Munir. Dia adalah Muchdi Purwopranjono yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Berkarya," Ujar Akun yang menamakan dirinya Bjorka.

Tidak hanya itu. Bjorka juga membeberkan alasan pembunuhan terhadap Munir, yaitu di sebabkan di berhentikannya Muchdi Purwopranjono, sebagai Danjen kopassus selama 52 hari, di lantiknya Muchdi Purwopranjono sebagai kepala Deputi V BIN 27 Maret 2003, menjadi peluang bagi terdakwa untuk menutup rapat - rapat, kasus pembunuhan munir yang dapat menjerat terdakwa.

Muchdi menggunakan kekuasaannya untuk merencanakan pembunuhan dengan mengeluarkan surat perintah pembunuhan kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot PT Garuda Indonesia airways, dalam kasus pembunuhan ini Bjorka, mempertanyakan status otak pembunuhan munir yang bebas dari hukuman berat, Tiga orang yang pernah duduk di kursi penjara atas tuduhan melakukan pembunuhan Munir menghirup udara bebas. 

"Indra Setiawan, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang divonis majelis hakim karena ikut membuat surat palsu, telah dibebaskan setelah menjalani satu tahun penjara. Pollycarpus, yang dituduh sebagai algojo pembunuhan Munir, dibebaskan pada 28 September 2014. Sementara itu, Muchdi bahkan dibebaskan dari tuduhan merencanakan pembunuhan terhadap aktivis tersebut," Ujar akun yang menamakan dirinya Bjorka.

Kutipan selanjutnya penulis sangat kecewa atas tuntutan yang di berikan oleh majelis hakim kepada semua terdakwa, sebab pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran berat, dan mempertanyakan tindakan tegas yang di lakukan oleh A.M Hendropriyono yang menjabat sebagai ketua BIN saat itu, yang terbilang tidak tegas dalam menangani kasus ini.

Kasus yang bergulir hingga bertahun-tahun tidak memberikan sisi terang. "Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu, salah satunya kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Kasus kematian Munir bahkan terancam kadaluarsa jika tidak ada penuntutan atau status pasien tidak berubah menjadi pelanggaran HAM berat, Ujar akun yang menamakan dirinya Bjorka.

Untuk mengungkap tabir  pembunuhan Munir di rasa pemerintah harus membuka ulang dokumen dan memeriksa ulang terdakwa sebagai wujud, negara yang bersupremasi hukum, dan menjawab semua pertanyaan masyarakat terhadap sikap dan ketegasan pemerintah, sebelum semuanya benar - benar, menjadi catatan kotor bagi hukum di Negara Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun