Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Kepentingan Ekonomi Ancaman BCB Salatiga

14 Oktober 2016   09:49 Diperbarui: 15 Oktober 2016   17:43 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Salatiga ditemui kasus serupa dengan eks Makodim 0714 pada rumah eks dr Muwardi inventaris bangunan tahun 1900 BCB No 11-73/Sla/115, rumah Jl. Patimura No. 51 a dengan nomor inventaris 11-73/Sla/37. Ada upaya menghapus dan mengalihkan fungsi BCB itu secara perlahan-lahan. Rumah eks dr Muwardi tahun 2012 dirobohkan oleh pembelinya.  Sebelum mereka membeli, pada waktu survei lingkungan bangunan sempat diingatkan oleh Dwi Indah Widowati, penyewanya, pemilik lembaga kursus Be Smart, bahwa rumah itu merupakan BCB sehingga harus dipertahankan keasliannya (SM,1/11/2012).

Beberapa waktu yang lalu sempat tersiar kabar, pembeli rumah akan mengganti kerugian kepada pemerintah dengan alasan bangunan tidak mungkin dikembalikan seperti semula. Dari kronologi itu terbesit dugaan adanya muslihat, pemilik baru sebelum membelinya sudah mempunyai niat menjual kerangka bangunan dan mengganti bentuk bangunan. Setelah rumah dirobohkan, mereka mengamati reaksi masyarakat. Karena masyarakat bereaksi, mereka menunggu sampai mereda, kemudian secara bertahap berupaya mengalihkan peruntukannya. Cara-cara seperti ini patut diwaspadai.

Acaman Pidana

Pelestarian BCB menghadapi tantangan berat seiring perkembangan jaman. Semakin nyata terlihat pada BCB eks Makodim 0714 dan eks rumah dr Muwardi dan kini rumah Jl. Patimura No. 51 a yang berada dalam RTRW pengembangan kawasan ekonomi. Setiap orang yang sengaja merusaknya diancam dipidana penjara 1 sampai 15 tahun dan/atau denda Rp. 500 juta sd Rp 5 miliar. Bisa dikenakan pidana tambahan 1/3 akibat rusak, musnah, atau hancurnya BCB, bagi masyarakat maupun pejabat yang mengeluarkan perizinan.

Hukuman tambahan bisa juga diberikan untuk mengembalikan seperti aslinya atas tanggungan sendiri terhadap bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaannya. Berlaku pula bagi pejabat pemerintah yang tidak menggunakan kewenangan administrasi, kesempatan, dan sarana yang diberikan oleh undang-undang.

Karena merubah bentuk BCB dilarang, banyak pemilik sengaja membiarkan bangunannya rusak. Di lain pihak ada yang tertarik mengembangkan dengan semangat adaptive reuse. Mampu menjadikan BCB dinamis berdaya guna secara ekonomi dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pelestariannya, contoh di Salatiga pada Kedai Kopi Merah Putih Jl. Diponegoro.

Apabila lokasi eks Makodim 0714 akan dibangun pusat bisnis, seharusnya tidak merubah bangunan bersejarah, bangunan baru dapat didirikan dibelakang BCB., demikian pula dengan BCB lainnya. Kalau sudah teranjur dirobohkan seperti kondisi sekarang, harus dibangun kembali menyerupai aslinya. Bangunan yang telah dirobohkan harus dikembalikan seperti aslinya atas tanggungannya sebagaimana ketentuan dan ancaman pidana dalam UU No. 11 Tahun 2010 tantang Cagar Budaya, demikian pula untuk BCB eks rumah dr Muwardi, rumah Jl. Patimura 51 a, pembeli atau pemilik baru wajib mengembalikan seperti bentuk semula.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun