PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR23 TAHUN 2011
TENTANG
PROSEDUR PENINDAKAN
TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa dan ancaman paling serius dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang selama ini telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana teorisme perlu dilakukan secara terencana dan berkesinambungan guna memelihara kehidupan yang aman, damai dan sejahtera;
b.bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, memiliki peran strategis dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c.bahwa guna mewujudkan profesionalisme dalam penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme, diperlukan pedoman yang melandasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan unsur pendukung lainya agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme;
Mengingat
:
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209);
2.Undang-Undang …..
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4168);
3.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4232);
4.Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME.