Mohon tunggu...
Bondan Putra Pambansa
Bondan Putra Pambansa Mohon Tunggu... Bankir - Hanya orang biasa yang belum tahu banyak hal.

Kebenaran hanya ada di langit. Dunia hanyalah palsu #Gie

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Adat dalam Hukum Tanah Nasional

2 November 2022   06:00 Diperbarui: 2 November 2022   06:44 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pengertian umum, hukum adat merupakan hukum kebiasaan yang dirumuskan berdasarkan tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga dan menjadi sebuah hukum yang tidak tertulis namun tetap ditaati oleh masyarakat. Seleanjutnya Van Vollen Hoven berpandangan bahwa hukum adat adalah keseulurhan aturan mengenai tingkah laku yang memiliki sanksi yang tegas namun tidak dikodifikasikan. Kemudian oleh negara, bentuk pengakuan terhadap hukum adat yang ada dituangkan menjadi salah satu landasan dasar negara dalam pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang menjelaskan sebagai berikut; negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang". Di Indonesia, hukum adat juga merupakan salah satu aturan hukum tidak tertulis yang paling tua jauh sebelum aturan-aturan hukum lainnya ada. Hal ini dikarenakan hukum adat merupakan suatu aturan hukum tidak tertulis yang dijalankan secara turun-temurun oleh masyarakat.

Tidak hanya sampai disitu, hukum adat dijadikan landasan bagi hukum tanah nasional untuk yang sebagaimana kita ketahui terkodifikasi ke dalam suatu bentuk peraturan yang kita kenal dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria atau UUPA. UUPA sendiri berhasil mengakhiri kebhinekaan perangkat hukum yang mengatur bidang pertanahan dan menciptakan hukum tanah nasional yang tunggal dari dualisme antara hukum belanda dan juga hukum adat kala itu. Selain menciptakan perangkat hukum tanah yang tunggal, UUPA juga mengunifikasikan hak-hak penguasaan atas tanah juga hak-hak jaminan atas tanah, menghapus semua pengaturan perangkat-perangkat hukum tanah yang lama, juga mengkonversikan beberapa aturan lama menjadi satu hak yang diatur dalam UUPA. Pernyataan mengenai hukum adat dalam UUPA sendiri dapat kita jumpai dalam;

A. Penjelasan umum angka III

B. Pasal 5 UUPA

C. Penjelasan Pasal 5

D. Penjelasan pasal 16

E.  Pasal 56

F. Secara tidak langsung dalam pasal 58

Pengejawantahan hukum adat umumnya hanya di lihat dan diartikan hanya sebagai hukum positif yang merupakan suatu rangkaian norma-norma hukum yang menjadi pegangan bersama dalam kehidupan bermasyarakat dan berbeda dengan norma-norma hukum tertulis. Namun pada hakikatnya, hukum adat sebagai hukum tidak tertulis merupakan rumusan-rumusan para ahli hukum dan juga hakim yang bersumber dari rangkaian kenyataan mengenai sikap dan tingkah laku para anggota masyarakat hukum adat yang dalam penerapannya memerlukan kesadaran yang penuh dalam menjalankan norma-norma aturan tersebut agar dapat mewujudkan kesadaran hukum serta dapat membantu dalam menyelesaikan kasus-kasus konkret yang terjadi di dalam masyarakat adat itu sendiri. 

Dalam hukum adat, hak penguasaan atas tanah yang tertinggi adalah hak ulayat yang menandung dua aspek hukum yakni keperdataan dan hukum publik. Subyek hak ulayat adalah masyarakat hukum adat, baik teritorial ataupun genealogik yang merupakan bentuk bersama antara masyarakat hukum adat. Di bawah hak ulayat adalah hak kepala adat dan para tetua adat yang juga sebagai petugas masyarakat hukum adat yang berwenang untuk mengelola, mengatur, dan memimpin peruntukan, penguasaan, penggunaan dan pemeliharaan tanah bersama tersebut yang beraspek pada hukum publik semata. Kemudian yang terakhir adalah hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Sebagai hak-hak perorangan yang konkret, pengaturannya diatur dalam hukum perdata namun pengaturan mengenai penggunaan dan penguasaannya yang diatur oleh kepala adat termasuk ke dalam hukum publik. Dalam hukum tanah adat tidak dikenal lembaga hak jaminan atas tanah sebagaimana pengertian jaminan atas tanah di masa ini.




Refrensi :

Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya/Boedi Harsono.- Jakarta : Universitas Trisakti 2013. ISBN : 978-602-9463-31-6

https://jdih.perpusnas.go.id/detail-buku-hukum/69820

https://www.gramedia.com/literasi/hukum-adat/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun