Pada tanggal 18 Januari 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui menpan.go.id lewat humas MENPANRB mengeluarkan rilis mengenai berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (casn) tahun 2022. Pada kesempatan itu menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pada tahun 2022, pemerintah hanya akan berfokus pada perektrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam kesempatan itu, menteri Tjahjo menyampaikan bahwa keputusan ini di ambil karena berkaca dari berbagai negara maju. Menurutnya, di negara maju pembuat kebijakan (ASN) jumlahnya cenderung lebih sedikit dari jumlah pelayan publik (PPPK). Beliau menambahkan contoh di berbagai negara maju merupakan contoh yang baik sehingga perlu bagi pemerintah untuk mengambil langkah yang sama.
Pada kesempatan yang sama pemerintah melalui menteri Tjahjo juga menyampaikan kekhawatirannya atas rekrut yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang sudah jelas melanggar pasal 8 PP No. 48/2005 juga pasal 96 PP No. 49/2019. Meski demikian menteri PANRB tetap memberikan kesempatan untuk menyelesaikan terkait tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah daerah sampai dengan tahun 2023.
Selain itu, menteri Tjahjo juga menyampaikan bahwa kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar seperti cleaning service dan security, pemenuhannya akan dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum atau bukan gaji. Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa perlu adanya kesepahaman akan hal ini, sehingga apabila masih ada instansi yang melakukan rekrut tenaga honorer dapat dikenakan sanksi.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana status dari pegawai honorer yang sudah berada di dalam instansi pemerintah setelah tahun 2023. Melansir kompas.com, Plt Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpanrb mengatakan bahwa nantinya para pegawai honorer yang sudah berada di dalam instansi pemerintah akan diangkat menjadi pegawai negeri. Namun perlu digarisbawahi bahwa pengangkatan para pegawai itu tetap melalui proses seleksi yang ketat dan hanya diprioritaskan untuk; 1. Tenaga Guru; 2. Tenaga Kesehatan; 3. Tenaga penyuluh Pertanian/perikanan/perternakan; 4. Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah.
Lantas bagaimana dengan pegawai honorer yang tugas pokoknya lain dari beberapa hal yang disebutkan. Hingga tulisan ini terbit, belum ada informasi lebih lanjut mengenai itu dan jangka waktu yang ditetapkan untuk menyelesaikan permasalahan dan penyelesaian lain mengenai pegawai honorer yang ada instansi pemerintah diberi batas waktu hingga tahun 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H