Dengan menggunakan pemahaman yang sederhana saja, kalau terjadi langkah di luar rencana ya lakukan pengendalian supaya langkah yang di luar rencana tersebut tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar, tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu saja, supaya niat yang tidak baik dengan mumunculkan langkah di luar rencana menjadi tidak tercapai.
Misalnya saja apabila ada langkah di luar rencana yang salah satu kemungkinan penyebabnya adalah diniatkan oleh beberapa pihak tertentu untuk menguntungkan beberapa pihak tertentu seperti menentukan konstituennya saja yang mendapat alokasi perbaikan jalan (mengabaikan kondisi konstituen lainnya)maka yang harus dilakukan kemudian bukan membungkusnya ke dalam perencanaan (menyelipkannya ke dalam dokumen perencanaan yang sebenarnya sudah harus selesai prosesnya).
Seandainya sudah terlanjur alokasi dana diberikan maka lokalisir saja hal tersebut dalam tahap pelaksanaannya, inventarisir langkah2 di luar rencana tersebut kemudian kendalikan secara super intensif, tujuannya agar niatnya menguntungkan pihak tertentu tersebut tidak berjalan dan dikembalikan ke rel yang benar, diawasi dengan ketat proses penentuan pelaksana pekerjaan, proses penentuan lokasinya, proses penentuan kelompok penerima manfaatnya sampai dengan proses penyerahan hasil pekerjaannya.
Adalah sebuah kekeliruan besar kalau kemudian kita justru membungkus langkah yang di luar rencana tersebut ke dalam perencanaan sehingga seolah-olah langkah tersebut sudah di dalam rencana dan dengan demikian perencanaan akan benar-benar hanya sebagai pembungkus langkah. Sebuah keprihatinan besar kalau intensitas perencanaan sebagai pembungkus langkah semakin besar.
Insyaallah semoga tidak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI