Mohon tunggu...
Upik Sri Palupi
Upik Sri Palupi Mohon Tunggu... -

Seorang PNS di Pemerintah Daerah Kab.Purworejo. Sedang belajar nulis.

Selanjutnya

Tutup

Money

Paradoks Perencanaan Pembangunan Daerah

4 Mei 2012   01:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:46 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perencanaan dalam konteks dan ruang lingkup apapun, pasti dipahami sebagai sebuah penuntun langkah, pedoman melangkah, awal sebelum melakukan aktivitas. Bahkan dalam agamapun perencanaan itu dianggap sangat penting, karena amal apapun tergantung pada niatnya, niat berarti rencana.

Buat pemerintah daerah, perencanaan saat ini juga sudah mulai dikedepankan. Bahkan didorong oleh pemerintah pusat untuk kita menggunakan perencanaan strategis. Tampak dari peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat tentang perencanaan pembangunan semua menggunakan basis perencanaan strategis. Perencanaan strategis secara keilmuwan memang perencanaan yang sangat sesuai dengan kondisi saat ini, dimana lingkungan strategis saat ini cukup dinamis bergerak dan kalau kita tidak mengikuti dinamika dari lingkungan strategis, kita "pemerintah daerah" dapat makin berkurang eksistensinya bahkan bisa jadi hanya menjadi papan nama saja karena tertinggal oleh dinamika lingkungan strategisnya.

Pendekatan perencanaan strategis memang membutuhkan beberapa prakondisi untuk memungkinkan keberhasilannya. Perencanaan strategis yang digunakan sebuah lembaga juga menuntut adanya sebuah lembaga yang bersifat pembelajar, dengan demikian lembaga akan dapat bergerak sesuai situasi dan kondisi yang ada. Bahkan kalau memungkinkan lembaga dengan organisasi pembelajarnya dan perencanaan strategisnya sangat memungkinkan menjadi agen perubahan sebuah pelaksanaan pembangunan, memimpin proses perubahan menuju kondisi yang lebih baik.

Dalam tataran praktis saat ini, penerapan perencanaan strategis terbukti dengan adanya dokumen-dokumen perencanaan yang semua proses penyusunannya mengadopsi proses perencanaan strategis. Mulai dari dokumen perencanaan pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sampai dengan dokumen perencanaan pada tingkat daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD). Segerobag dokumen perencanaan tersebut harapannya dapat memandu langkah-langkah pembangunan di daerah menjadi semakin terencana menuju hal yang lebih baik menuju kondisi peningkatan kualitas daerah dan masyarakatnya.

Keberadaan dokumen-dokumen perencanaan tersebut juga menunjukkan bahwa sebuah proses pelaksanaan pembangunan akan dimulai dari proses perencanaan.

Namun demikian dinamika yang terjadi ada kecenderungan tidak sepenuhnya seperti yang diharapkan tersebut, yaitu perencanaan sebagai penuntun langkah. Saat ini ada kecenderungan terjadi paradoks perencanaan pembangunan, yaitu perencanaan bukan sebagai "penuntun langkah" namun bergeser ke sisi pragmatis yaitu sebagai "pembungkus langkah".

Langkah pembangunan yang baik adalah langkah pembangunan yang terencana. Apabila dikaitkan dengan pemahaman agama "Islam" terutama, menggunakan perencanaan ibarat mengawali langkah dengan mengucap "Bismilahirrahmanirrahim". Kalau kemudian perencanaan bukan lagi sebagai "bismillah-nya langkah pembangunan tetapi sekedar menjadi "pembungkus langkah" pembangunan menjadi indikasi bahwa langkah menuju tercapainya visi daerah menuju surganya pembangunan tidak akan tercapai. Terlebih lagi kalau kemudian perencanaan diperlakukan sebagai upaya "pembenaran langkah yang sudah keliru"

Pergeseran makna tersebut yang mengakibatkan terjadinya sebuah paradoks perencanaan, dapat juga terjadi akibat dari penyikapan yang keliru, penyikapan yang justru berlebihan terhadap perencanaan. Ketakutan yang berlebihan apabila sudah terlanjur ada langkah pembangunan yang secara sengaja atau tidak sengaja muncul di luar proses perencanaan, justru menjadikan perencanaan mengalami pergeseran makna.

Langkah di luar rencana adalah sebuah keniscayaan proses, kita tidak perlu berlebihan dengan menganggap langkah di luar rencana adalah sebuah kesalahan besar, dan mencoba menghapus kesalahan tersebut dengan membungkusnya ke dalam perencanaan. Suatu hal yang wajar apabila sebagian langkah yang dilakukan di luar proses perencanaan, namun semakin baik apabila langkah-langkah di luar proses perencanaan tersebut semakin kecil jumlahnya. Ibaratnya kita berjalan dan tanpa sengaja menginjak paku di jalan yang keberadaan paku tersebut bukan rencana kita tentu saja kita harus menghentikan langkah sebentar untuk membersihkan/mengobati luka dan menyingkirkan paku dari jalan dan kemudian melangkah lagi melanjutkan menuju tujuan semula.

Upaya membungkus kesalahan langkah ke dalam perencanaan ibaratnya melakukan kejahatan berencana, dan hukumannya jauh lebih besar daripada kejahatan yang tidak direncanakan.

Terlebih lagi kalau kemudian ada yang mengartikan perencanaan sebagai sebuah "blanwir alias pemadam kebakaran", adalah sebuah kekeliruan besar, karena perencanaan its just perencanaan, kalau kemudian harus ada pemadam kebakaran yang diartikan sebagai upaya menyelesaikan kesalahan yang sudah terlanjur mengakibatkan masalah itu sudah pada tahap pelaksanaan, dan di dalam tahap pelaksanaan ada mekanisme lain yang berjalan yaitu pengendalian, kemudian evaluasi dan terakhir adalah pengawasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun