Ideologi Menyalahi Aturan Hukum Agama dan Harapan Kedepannya
Berbicara mengenai hukum adat dan hukum konstitusi rasanya kurang lengkap tanpa menyertakan pandangan dari hukum agama. Masyarakat Batak Toba yang dominan menganut agama Kristen Protestan juga memiliki pandangan tersendiri terhadap pembagian harta warisan. Seperti yang tertulis dalam RPP HKBP (aturan-aturan dalam organisasi keagamaan Kristen Protestan);
1.“Molo naung jumolo amai, maninggalhon ina na mardakdanak marboru, unang ma dibagi-bagi harta warisan molo metmet dakdanak, alai na boido lehonon ni inai panjaeon tu angka gallengna namagodang hombar turingkotna”
yang memiliki pengertian apabila dalam suatu keluarga seorang ayah telah meninggal dunia serta meninggalkan anak laki-laki dan perempuan serta istri, harta warisan hendaknya jangan diberikan kepada anak apabila masih berstatus lajang, namun apabila anak laki-laki maupun wanita telah menikah dan memiliki keturunan hendaknya harta tersebut dibagi rata.
2. “Molo jumolo ama maninggalhon ina nasomaranak so marboru, berhak do inai mamangke harta warisan i saleleng dingoluna jala ndang muli tu nasing”
yang memiliki pengertian apabila dalam suatu keluarga seorang ayah telah meninggal dunia hanya meninggalkan istri tanpa ada keturunan, maka istri yang ditinggalkan berhak untuk memiliki warisan dengan catatan tidak akan menikah lagi.
Dilihat dari pandangan agama tersebut, jelas bahwa pembedaan gender tidak dibenarkan perihal pembagian harta warisan baik untuk anak perempuan maupun janda.
Kembali lagi kepada kenyataan bahwa, walaupun masyarakat Batak Toba adalah kelompok suku yang taat terhadap perintah agama namun menerapkan aturan agama dalam pembagian harta warisan masih enggan untuk dilakukan. Hal itu juga diperparah oleh ciri dari hukum agama yang bersifat tidak tegas karena hubungannya hanya melibatkan manusia dan Tuhan yang Maha Esa.
Singkatnya, ideologi adat Batak Toba dapat kita lihat sebagai paham yang tidak dapat diubah oleh paksaan hukum konstitusi dan hukum agama yang menyangkut hubungan antara manusia dengan sang pencipta setidaknya sampai saat ini.
Melalui Peringatan Hari HAM Se-dunia ke-67 kiranya menjadi suatu momentum untuk menjunjung tinggi hak setiap insan manusia dan yang lebih utama bahwa harapan besar masih ada untuk menaikkan harkat dan martabat wanita Batak Toba dalam adat istiadatnya.
Jayalah Indonesia!!! Selamat hari HAM Se-dunia ke-67!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H