Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD, mengungkapkan adanya pembahasan tentang hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Mahfud mengatakan, pembahasan dilakukan pada rapat internal partai pengusung, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Â
"Iya (hak angket dibahas), ya interpelasi, itu dibicarakan, tetapi pada rapat internal partai pengusung," ujar Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Sementara itu, Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden Mahfud MD, ditugaskan menangani permasalahan hukum terkait Pilpres 2024.
Mahfud mengatakan, dalam menjalani fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga hak, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.Terkait usulan hak angket yang diajukan Ganjar Pranowo, Mahfud menjelaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan fraksi partai politik di DPR. Sebagai paslon, ia mengaku bukan merupakan anggota partai politik, sehingga tidak mungkin untuk berkomunikasi langsung untuk urusan hak angket.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan PPP di DPR. Nantinya, usulan penggunaan hak angket kemungkinan akan diusulkan pada pembukaan sidang DPR pada Maret 2024. PDIP dan PPP bersiap memimpin rencana itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H