Masalah polusi di Jakarta dan sekitarnya masih menjadi fokus pemerintah pusat. Dalam keterangan pers di SMKN 1 Semarang, Rabu (30/8/2023) yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Presiden Jokowi dengan tegas akan menjatuhkan sanksi, bahkan menutup industri yang menyebabkan polusi dan tidak mau menaati peraturan.
"Sanksi pasti dan bisa ditutup. Saya kemarin di rapat sudah saya sampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas untuk ini," kata Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa sanksi ini diterapkan karena masalah polusi udara sudah sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Terakhir kita juga melihat Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mampu berbicara saat rapat dengan DPR karena tenggorokannya serak.
Ketegasan pemerintah ini juga bisa kita lihat dari apa yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 industri yang menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek dan sekitarnya.
Bahkan sebanyak empat pabrik dihentikan aktivitasnya oleh KLHK. Pabrik yang dihentikan itu antara lain:
1. PT Wahana Sumber Rezeki di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara
2. PT Unitama Makmur Persada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara
3. PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur
4. PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (kegiatan dumping FABA dan cerobong)
Berbeda dengan industri yang dikenai sanksi administrasi dan penghentian aktivitas, Sub Holding PT PLN (Persero), PT PLN Indonesia Power (PLN IP) menerapkan berbagai teknologi ramah lingkungan guna menekan emisi dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batubara.