Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden Jokowi Ancam Tutup Industri yang Sebabkan Polusi, PLN Klaim Ramah Lingkungan

1 September 2023   14:17 Diperbarui: 1 September 2023   14:40 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi usai meninjau SMKN di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8/2023). Dok. Tangkap layar YouTube Sekretariat Pres

Masalah polusi di Jakarta dan sekitarnya masih menjadi fokus pemerintah pusat. Dalam keterangan pers di SMKN 1 Semarang, Rabu (30/8/2023) yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Presiden Jokowi dengan tegas akan menjatuhkan sanksi, bahkan menutup industri yang menyebabkan polusi dan tidak mau menaati peraturan.

"Sanksi pasti dan bisa ditutup. Saya kemarin di rapat sudah saya sampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas untuk ini," kata Jokowi.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa sanksi ini diterapkan karena masalah polusi udara sudah sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Terakhir kita juga melihat Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mampu berbicara saat rapat dengan DPR karena tenggorokannya serak.

Ketegasan pemerintah ini juga bisa kita lihat dari apa yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 industri yang menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek dan sekitarnya.

Bahkan sebanyak empat pabrik dihentikan aktivitasnya oleh KLHK. Pabrik yang dihentikan itu antara lain:

1. PT Wahana Sumber Rezeki di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara

2. PT Unitama Makmur Persada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara

3. PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur

4. PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (kegiatan dumping FABA dan cerobong)

Berbeda dengan industri yang dikenai sanksi administrasi dan penghentian aktivitas, Sub Holding PT PLN (Persero), PT PLN Indonesia Power (PLN IP) menerapkan berbagai teknologi ramah lingkungan guna menekan emisi dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batubara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun