"keterlambatan pembangunan adalah hal yang sudah kerap terjadi di industri properti. Sebab fluktuasi harga material kerap terjadi pada pembangunan jangka panjang. Karena memang setiap proyek itu ada risiko."
Puluhan konsumen proyek Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) melakukan demo di depan Bank Nobu Plaza Semanggi menuntut Bank Nobu mengembalikan uang pembelian unit apartemen Meikarta yang mereka nilai mangkrak. Mereka beranggapan bahwa proyek Meikarta sudah mangkrak dan tidak ada unit yang akan mereka terima.
Benarkah?? Dalam tulisan saya sebelumnya, Melihat Lebih Dalam Meikarta yang Diframing "Kota Hantu", tudingan tersebut tidak benar dan sangat mengada-ada. Proyek Meikarta masih terus membangun dan sudah ada serah terima (handover) unit sebanyak 1800 unit. Bahkan dalam perkembangan pembangunannya ada 28 tower sudah pada tahap penyelesaian dan 8 tower topping off. Jadi, pernyataan proyek Meikarta mangkrak tidaklah benar.
Salah seorang pekerja proyek Meikarta bernama Dindin Nazaruddin menjelaskan bahwa pembangunan proyek Meikarta masih terus berlanjut. Bahkan di masa covid 19 pembangunan terus dilakukan. Komitmen Meikarta untuk memenuhi target handover pun terus digesa. Dindin menyebutkan bahwa mereka terus bekerja mengejar terget handover.
Kelompok KPKM memahami benar bahwa proyek Meikarta perlu diframing mangkrak karena hanya dengan cara demikianlah mereka bisa segera mendapatkan refund. Faktanya, pembangunan proyek masih berlanjut dan mereka pun terikat dalam kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi). Kesepakatan dimana Meikarta akan menyerahkan unit secara bertahap sampai 2027.
Lalu apa dasar KPKM melakukan aksi demonya?? Motif sebenarnya tidak bisa kita ketahui, tetapi yang jelas, aksi demo ini membuat nama Meikarta muncul lagi dengan kesan negatif karena diframing mangkrak. Siapa yang diuntungkan?? Yang pasti rugi adalah pengembang, para pekerja proyek, dan konsumen yang menginginkan unitnya cepat dilakukan serah terima.
Lalu siapa yang diuntungkan?? Ada yang bilang ini persaingan bisnis, ada yang bilang ada yang mengail di air keruh, dan ada lagi yang bilang ini ada kepentingan politiknya. Entah mana yang benar, tetapi saya lebih memilih mengajak untuk mencari solusi dibandingkan ribut-ribut tidak jelas yang malah berdampak tidak baik.
Pemerintah sendiri sudah menyediakan peraturan perundang-undangan bagi para konsumen yang memiliki permasalahan seperti para konsumen Meikarta. Bukan demo, tetapi melakukan pengaduan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).Â
Dikutip dari laman resmi BPKN, salah satu tugas BPKN adalah menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha, dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Kepala BPKN, Rizal E Halim, menjelaskan bahwa dalam kasus proyek Meikarta sudah ada putusan PKPU Tahun 2020 Desember dengan putusan nomor 328.Â