Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Viral Video Minta Refund Kredit Meikarta di Bank Nobu, Ini yang Harus Dipahami

14 Desember 2022   19:17 Diperbarui: 14 Desember 2022   19:42 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proyek Meikarta. (Istimewa)

Sering sekali kita tergiur dengan tawaran-tawaran menarik yang ditawarkan sebuah produk tanpa memahami dengan baik terkait hak dan kewajiban yang harus kita penuhi. Padahal dalam perjanjian kontrak, setiap poin kesepakatan harusnya dapat dibaca di dalam perjanjian yang sudah disepakati bersama. Menjadi aneh ketika pada akhirnya ada satu pihak yang ingin membatalkan perjanjian di luar poin kesepakatan.

Dalam kasus Meikarta, sekelompok orang yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) menuntut refund atau pengembalian dana atas pembelian unit apartemen Meikarta. Salah satu bank yang mereka tuntut untuk melakukan refund adalah PT Bank National Nobu Tbk atau Bank Nobu. Dalam video yang viral di Tiktok, kelompok KPKM menuntut refund karena perjanjian kredit yang sudah disepakati merupakan perjanjian yang cacat lantaran unit apartemen yang dijadikan objek perjanjian sudah bertahun-tahun tidak kunjung dibangun.

Seperti dalam artikel saya sebelumnya, Melihat Lebih Dalam Meikarta yang Diframing "Kota Hantu", persoalan terkait pembangunan aprtemen yang tidak kunjung dibangun tidaklah benar sepenuhnya. Karena faktanya, sudah ada pembangunan yang selesai dan ada pembangunan yang sedang mandek. Serah terima juga sudah ada 1800 unit sejak Maret 2021. Jadi, alasan tidak ada pembangunan sepertinya kurang tepat.

Dalam hak jawabnya yang diterima oleh beberapa media, Corporate Secretary Bank Nobu Mario Satrio mengatakan, dalam perjanjian kredit, kredit hanya dapat diakhiri jika pembeli Meikarta sudah melakukan pelunasan atau jika debitur membatalkan jual-beli unit dengan pengembang. 

Di luar 2 kondisi tersebut, maka refund tidak bisa diberikan. Itulah sebabnya, Bank Nobu tidak bisa memenuhi permintaan KPKM karena akan melanggar kontrak perjanjian yang sudah disepakati.

Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat mengatakan, menyicil unit apartemen yang masih dalam proses konstruksi memang diperbolehkan oleh aturan yang berlaku. Tentunya pihak perbankan sudah memiliki prosedur pembatalan kredit yang disesuaikan dengan kontrak perjanjian antara debitur, perbankan, dan pengembang. Kondisi merujuk klausul jual beli, case by case basis. 

Logikanya sih sama seperti kita kredit rumah juga sih. Jadi, memang tidak bisa memutuskan kontrak tanpa melibatkan pengembang. Apalagi, dalam proses persetujuan kredit ada keterlibatan pengembang. Selama proses pembangunan masih berjalan dan tidak ada keputusan pailit terhadap pengembang, maka perjanjian kontrak tetap berjalan. Ketika bank melakukan penagihan kewajiban terhadap debitur bukanlah hal yang harus dipersoalkan.

Menarik melihat bagaimana perjuangan KPKM yang meminta refund ke Bank Nobu setelah mereka melakukan demo di depan DPR dalam aksi sebelumnya. Usaha menggeruduk bank untuk memotong langsung keterikatan perdata antara debitur, kreditur, dan pengembang adalah tindakan sia-sia. 

Permintaan KPKM untuk mendapatkan refund terbentur dengan kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi). Rencana KPKM menggeruduk Bank Nobu tanggal 19 desember 2022 ini pun hampir bisa dipastikan tidak akan menghasilkan apa-apa. 

KPKM sendiri mengklaim ada 72 orang anggotanya yang merupakan debitur di Bank Nobu dengan nilai mencapai Rp 12,3 miliar. Walau pada faktanya yang datang pada bulan november sebelumnya hanya 13 orang dan 30% di antaranya bukan nasabah Bank Nobu, melainkan mengambil kredit dari bank lain. KPKM mengaku Bank Nobu menjadi sasaran utamanya untuk digruduk karena satu grup dengan Lippo. 

Saya sih paham kalau permintaan refund ini pastinya dilakukan karena kondisi debitur yang sedang mengalami kesulitan atau tidak lagi berminat mengambil unit karena kondisi pembangunan Meikarta sudah jauh dari yang diharapkan pada awalnya. Tetapi tetap saja perjanjian kontrak tidak bisa dilakukan dengan melanggar kesepakatan dalam perjanjian tersebut. Tindakan menggruduk dan apalah namanya tidak akan mengubah apapun dan memang pilihan terbaik adalah meneruskan atau pada akhirnya memilih untuk tidak melanjutkan.

Semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua dalam membeli properti. Harus memahami semua isi kontrak yang disepakati dan juga memahami resiko dalam pengajuan kredit. Saya berharap semoga penyelesaian masalah antara pembeli dan pengembang bisa dilakukan dengan baik sehingga tidak ada satu pihak yang merasa dirugikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun