Saya sih paham kalau permintaan refund ini pastinya dilakukan karena kondisi debitur yang sedang mengalami kesulitan atau tidak lagi berminat mengambil unit karena kondisi pembangunan Meikarta sudah jauh dari yang diharapkan pada awalnya. Tetapi tetap saja perjanjian kontrak tidak bisa dilakukan dengan melanggar kesepakatan dalam perjanjian tersebut. Tindakan menggruduk dan apalah namanya tidak akan mengubah apapun dan memang pilihan terbaik adalah meneruskan atau pada akhirnya memilih untuk tidak melanjutkan.
Semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua dalam membeli properti. Harus memahami semua isi kontrak yang disepakati dan juga memahami resiko dalam pengajuan kredit. Saya berharap semoga penyelesaian masalah antara pembeli dan pengembang bisa dilakukan dengan baik sehingga tidak ada satu pihak yang merasa dirugikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H