Karena itu, momen ini harus benar-benar digunakan sebagai awal pemberantasan peredaran dan produksi narkotika di LP Narkotika yang ada di Indonesia. Jangan terus membantah bahwa di LP tidak ada peredaran dan produksi narkotika, padahal di dalamnya hal itu terjadi dengan bebasnya.
Birokrasi kita terlalu sering bertindak reaktif ketika sudah ada temuan yang dibukakan oleh publik. Bukankah hal ini semakin membuktikan buruknya tindakan pengawasan yang dilakukan birokrasi di LP. Seharusnya LP narkotika bersih dari peredaran dan bahkan produksi narkotika agar para napi benar-benar terbebas dari ketergantungannya.
Masihkah ada rasa optimis atas keseriusan Kemkum HAM dan para pejabat LP untuk membersihkan LP dari narkotika?? Semua bergantung dari para birokrat yang terlibat. Jika tidak, maka peredaran dan produksi narkotika akan terus terjadi di LP. Sehingga jangan heran jika di tahun-tahun mendatang hal ini akan terkuak kembali.
Salam.