Karena itu, jika ingin MK bersih dari kepentingan politik, maka pemerintah dan DPR harus menambahkan syarat tidak pernah terlibat dalam partai politik. Saya pikir masih banyak pakar hukum yang hebat di luar partai politik.
Jangan sampai MK dipengaruhi oleh kepentingan politik. Karena jika MK sudah dimasuki kepentingan politik, maka akan mengakibatkan kehancuran konstitusi dan juga pilkada.
Salam.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!