Karena itu, jika ingin MK bersih dari kepentingan politik, maka pemerintah dan DPR harus menambahkan syarat tidak pernah terlibat dalam partai politik. Saya pikir masih banyak pakar hukum yang hebat di luar partai politik.
Jangan sampai MK dipengaruhi oleh kepentingan politik. Karena jika MK sudah dimasuki kepentingan politik, maka akan mengakibatkan kehancuran konstitusi dan juga pilkada.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H