Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cirus "Tidak" Bisa Ditahan, Sebuah Ambiguitas Dunia Hukum?

12 Maret 2011   01:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:52 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan perhukuman kita sangat aneh dan berbelit-belit. Dari berita yang saya kutip dari Metrotvnews.com Jaksa senior Cirus Sinaga masih belum ditahan meski sudah tiga kali diperiksa terkait kasus mafia hukum perkara korupsi Gayus Halomoan Tambunan. Terakhir, Kamis (10/3), Cirus diperiksa secara maraton di ruang Bareskrim Mabes Polri mulai pukul 20.00 sampai Jumat dini hari. Cirus didampingi pengacaranya, Tumbur Simanjuntak, keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.20 WIB. Cirus tampak lelah dan, seperti biasa, masih tetap pelit bicara. Dia hanya menggeleng dan menjawab seperlunya pertanyaan wartawan. "Saya lelah," Cirus terlihat
gontai. Tumbur yang lebih banyak bicara. Menurut Tumbur, kliennya dicecar 44 pertanyaan. Namun tak satu pun pertanyaan menyentuh pokok materi dua perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

Hal ini sedikit aneh karena sudah begitu lamanya Cirus diperiksa pertanyaan tidak ada yang menyentuh pokok materi perkara. Padahal Cirus sudah diperiksa sebanyak 3 kali oleh Polri.

"Tidak ada masalah uang yang ditanyakan dan rentut (rencana penuntutan- Red). Pemeriksaannya masih tentang prosedur penelitian perkara," tambah Tumbur. Tumbur yakin, kliennya bakal lolos dari jerat pidana. Karena, kata dia, "Kasus ini tak bisa dipidanakan. Kalau ada kekeliruan (soal penyusunan prosedur penelitian perkara) itu bukan pidana."

Keyakinan sang pengacara tentu tidak mengada-ada. Karena apa yang dituduhkan oleh Polri terlalu ringan dan ada indikasi sekedar mengurangi tekanan terhadap Polri. Seharusnya Cirus harus diperiksa adanya dugaan terlibat dalam kasus Gayus. Padahal jika kita melihat kasus century orang yang tidak menikmati uang korupsi namun hanya menjalankan perintah atasan dituntut hukuman penjara 10 tahun. Saya sekali lagi hanya berani menduga dalam kasus ini ada sebuah permainan yang jalan akhirnya bisa kita tebak. Cirus tidak akan ditahan. Saya menduga sekali lagi hal ini ada sangkut pautnya dengan kasus antasari.

Inilah dunia hukum kita yang penuh dengan ketidakpastian. Hukum yang sudah tercampur dalam permainan politik hanya akan membuat hukum menjadi ambigu.

Salam.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun