Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengadilan Sesat Sidang Kasus Susno, Berharap Hakim adil

14 Februari 2011   15:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:36 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak bisa dipungkiri keberanian Susno membuka rahasia penyuapan dalam kasus Gayus Tambunan membuat dirinya dikriminalkan. Bukan karena dia ikut terlibat dalam kasus pajak tersebut tetapi dibukanya kasus baru super cepat tentang Pilkada Jabar dan kasus ikan arwana. Mengapa disebut super cepat? Karena proses penyidikan, penyelidikan, sampai persidangan memakan waktu yang relatif singkat untuk sebuah kasus korupsi. Semua bukti dan saksi begitu mudahnya dikumpulkan. Bandingkan dengan kasus suap pemilihan DGS BI atau kasus mafia pajak Gayus.

Pada vonis persidangan untuk kedua kasus tersebut Susno terkena hukuman 7 tahun dan denda 8,5 Milyar. Sebuah vonis yang besar untuk hal yang tidak dia "lakukan" dan "nikmati". Lalu apa tanggapan Susno? Ini tanggapannya yang saya kutip langsung dari kompas.com : Susno mempertanyakan sikap JPU tidak menggunakan keterangan saksi-saksi yang menyebut tidak pernah melihat
Sjahril Djohan datang ke rumah keluarga Susno di Abuserin, Jaksel, baik pada Rabu
(4/12/2008) maupun waktu lain. JPU juga tak menggunakan
pengakuan AKBP Samsurizal yang menyebut datang ke
rumah Susno pada 27
Desember 2008.
Dalam tuntutan, JPU menilai Sjahril terbukti menyerahkan
uang Rp 500 juta ke Susno di rumah Abuserin pada 4
Desember 2008. Uang itu pemberian Haposan Hutagalung
agar kasus ikan arwana segera
diselesaikan penyidik Bareskrim Polri.
"Mana mungkin yang satu (Sjahril) ketemu tanggal 4 Desember, kalau datang, yang
satu (Samsurizal) tanggal 27 Desember. Menurut JPU, Sjahril
melihat saya gendong cucu, padahal cucu belum lahir (cucu Susno lahir Februari 2009). Tidak ada satu pun di rumah yang lihat Sjahril datang, baik penjaga pintu gerbang, pengawal, ajudan," terang
Susno. Terkait perkara pemotongan dana pengamanan pemilukada Jabar tahun 2008 saat menjabat Kepala Polda Jabar, menurut
Susno, tidak ada perintah darinya baik tertulis maupun lisan kepada Maman Abulrahman selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar
untuk memotong dana sebesar Rp 8,5 miliar. "Tidak terungkap saya terima
duit (dana pemotongan). Cek perjalanan yang saya terima jelas dari mana sumbernya,"
ucap Susno. Seperti diketahui, menurut Susno, 40 cek
perjalanan masing-masing senilai Rp 25 juta dibeli dengan
uang hasil penjualan dua bidang tanah miliknya.

Melalui kutipan ini maka sebenarnya sudah terjadi skenario untuk memvonis beliau. Fakta persidangan tidak ada gunanya bagi JPU karena sudah ada "perintah". Hal ini juga terjadi pada kasus antasari dimana fakta persidangan menguap begitu saja. Menurut kompas.com Susno berharap akan keadilan hakim dalam memutuskan. Jika hakim bersih dan menghargai fakta persidangan, maka susno bisa bebas dan menjadi whstle blower lagi.

Semoga Susno tidak senasib dengan antasari.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun