Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Keputusan Voting RUU Pilkada Tidak Sah?

30 September 2014   13:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:58 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pagi tadi saya melihat status seseorang di facebook yang menyatakan bahwa hasil voting RUU Pilkada tidak sah. Hal ini merujuk kepada Peraturan Tata Tertib DPR Pasal 277 ayat 1 yang berbunyi: Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1), dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.

Jika merujuk data yang ada maka peserta Rapat Paripurna yang hadir adalah 496 anggota. Berikut jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna RUU Pilkada yang dibacakan Priyo.
Fraksi Partai Demokrat 129 anggota hadir dari 148 anggota, Fraksi Partai Golkar 94 anggota hadir dari 106 anggota. Fraksi PDIP 90 anggota hadir dari 94 anggota. Fraksi PKS 55 anggota hadir dari 57 anggota.
Fraksi PAN 42 anggota hadir dari 46 anggota. Fraksi PPP 33 anggota hadir dari 38 anggota. Fraksi PKB 21 anggota hadir dari 28 anggota. Fraksi Partai Gerindra 22 anggota hadir dari 26 anggota, dan Fraksi Partai Hanura 10 anggota hadir dari 17 anggota.(liputan6.com)

Hasil voting sendiri menunjukkan data bahwa yang mendukung Pilkada melalui DPRD adalah 226 anggota dan yang memilih Pilkada Langsung adalah 135 anggota. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah anggota Partai Demokrat yang walkout dinyatakan tidak hadir? Jika merujuk pernyataan Benny K Harman, maka mereka bersikap netral sehingga melakukan walkout.

Sikap walkout sendiri tidak ada tercantum dalam tata tertib DPR secara gamblang, namun kita bisa mengintepretasikannya berdasarkan pasal 278 ayat 1 yang berbunyi Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat. Pasal 278 ayat 3 menegaskan kembali bahwa Anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.

Jadi, berdasarkan tata tertib, maka sikap anggota Partai Demokrat yang netral dengan meninggalkan rapat tidak mempengaruhi jumlah kehadiran. Karena mereka menyatakan sikap dengan lisan (netral atau abstain) sehingga mereka juga dihitung suaranya. Namun sayangnya, tidak semua anggita DPR sepertinya yang sadar akan hal ini. Karena itu, jika merujuk dan konsisten kepada peraturan Tata Tertib DPR, maka hasil voting RUU Pilkada tidak sah.
Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun