Mohon tunggu...
Palti West
Palti West Mohon Tunggu... Administrasi - Hanya Orang Biasa Yang Ingin Memberikan Yang Terbaik Selagi Hidup. Twitter dan IG: @Paltiwest
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulisan analisa pribadi. email: paltiwest@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Menolak Pelantikan Ahok, Melawan Suara Rakyat (Konstitusi)

14 November 2014   14:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:50 1199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="Massa FPI melakukan aksi menolak Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta, Rabu (24/9/2014) Kompas.com/Alsadad Rudi"][/caption] Pelantikan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta yang seharusnya mudah dan berjalan sesuai ketentuan ternyata terus memunculkan polemik. Keberadaan Ahok sebagai Gubernur yang akan menggantikan gubernur sebelumnya Joko Widodo menjadi pertentangan karena gaya Ahok yang meledak-ledak dan isu sara yang dilekatkan padanya. Apalagi Ahok dengan beraninya melawan Gerindra dan keluar dsri keanggotaan. Hal ini membuat Ahok menjadi sasaran kritik dan tuntutan mundur oleh beberapa politisi. Pelantikan Ahok semakin panas dengan adanya desakan dari FPI untuk mengundurkan diri. Apalagi dalam demonya ada juga ikut dua politisi DPRD Jakarta yang juga Wakil Ketua DPRD, M. Taufik dan haji Lulung. Ormas yang tidak terdaftar ini memang pintar menaikkan suhu politik dengan kalimat-kalimat sara memecah kesatuan bangsa. Hal yang berkali-kali terjadi namun sekali saja tidak ada tindakan serius dari aparat keamanan. Pertentangan mengenai Ahok harusnya selesai ketika Pilgub Jakarta tahun 2012. Ketika rakyat sudah menentukan siapa pasangan Gubernur dan Wakil Gubernurnya, maka DPRD DKI Jakarta tidak bisa menolaknya. Yang bisa menggagalkan tentu saja adalah perbuatan asusila atau keterlibatan kasus hukum yang dilakukan oleh Gubernur atau Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan DPRD DKI Jakarta menolak Ahok menggantikan Jokowi. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun tegas menyatakan sebagian DPRD DKI Jakarta salah kaprah aturan untuk pelantikan. Mulai dari menolak pelantikan Ahok, pelantikan dengan persetujuan DPRD DKI, hingga pemilihan gubernur baru. Refly mengakui jalan berbatu pelantikan Ahok ini terjadi karena arogansi segelintir oknum. Kebiasan membirokratisasi sebuah proses, menyebabkan pejabat DPRD DKI yang menolak pelantikan Ahok merasa berwenang. Padahal tidak. (Metrotvnews.com) Jadi, usaha penolakan DPRD atas pelantikan Ahok adalah usaha sia-sia dan bertentangan dengan konstitusi. Ketidaksenangan beberapa oknum dan satu ormas yang tidak resmi tidak boleh menggugurkan hasil Pilkada DKI Jakarta yang resmi dan disahkan dalam Undang-undang. Dengan kata lain, DPRD sedang menentang suara rakyat yang sah dalam pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur. Karena itu, hentikanlah usaha-usaha menjegal pelantikan Ahok menjadi Gubernur. Jangan lagi berkampanye seolah-olah kita berhak menganulir hasil Pemilukada dua tahun lalu. Bukankah warga Jakarta sudah menentukan pilihannya dan sudah tahu resikonya bahwa Ahok akan jadi Gubernur kalau Jokowi berhalangan hadir tetap. Mari kita nikmati hadil sebuah pesta demokrasi tanpa tekanan elit. Demokrasi hasil pilihan rakyat. Ini bukan soal mayoritas atau minoritas. Ini soal hak sipil dan politik rakyat untuk dipilih atau memilih apapun latar belakangnya. Selamat dilantik besok pak Ahok. Pelantikan anda bukanlah berbicara mengenai kemenangan minoritas melainkan tegaknya konstitusi di negara berpaham Bhineka tunggal Ika. Salam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun