Mohon tunggu...
Damsir
Damsir Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penegak hukum

Tetap menjaga kepercayaan Publik

Selanjutnya

Tutup

Nature

Regenerasi Petani dalam Peningkatan Produksi Pertanian

7 Mei 2019   22:20 Diperbarui: 8 Mei 2019   08:35 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara Agraris yang seharusnya mampu memenuhi kebutuhan sendiri di sektor pangan utamanya Beras, yang merupakan makanan pokok seluruh rakyatnya,. tapi keyataannya............... negara yang terkenal dengan kesuburan tanah ini........ masih tetap mengandalkan Impor dari negara lain untuk mecukupi stok pangan nasional setiap tahunnya demi  memenuhi kebutuhan rakyatnya yang berpenduduk sekitar 260 juta jiwa ini.

Jadi muncullah pertanyaan besar ......... ada apa ?. dan Kenapa .. ?  Bangsa yang subur ini tidak mampu mencapai target swasembada pangan seperti pada era Orde baru lalu ?.

Menurut pandangan saya ada dua faktor yang menyebabkan sulitnya pemerintah sekarang khususnya kementerian pertanian, dalam mengulang kembali kejayaan bangsa indonesia disektor pangan dengan berhasil berswasembada beras seperti masa-masa orde baru lalu yaitu.

1 . KURANGNYA REGENERASI LAHAN PERTANIAN

berdasarkan data yang telah dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018 ini, luas lahan baku sawah sisa 7,1 juta hektar dibandingkan dengan luas lahan baku sawah pada tahun 2017 yang masih sekitar 7,7 juta hektar, berarti selama satu tahun luas lahan baku sawah mengalami penurunan sekitar 0,6 juta hektar.

Kemudian BPS menjelaskan bahwa penurunan lahan baku sawah disebabkan salah satunya adalah beralifungsinya lahan pertanian yang masih produktif untuk dijadikan lahan perumahan dan lainnya. 

jadi Kerjasama kementerian pertanian dengan pemerintahan di daerah harus lebih ditingkatkan lagi, untuk menghentikan  kegiatan pengalifungsihan lahan pertanian tersebut, kemudian melakukan regenerasi lahan persawahan dengan mencetak lahan-lahan baru di daerah-daerah tertentu, sehingga daerah itu menjadi lumbung pangan baru yang dapat berkontribusi dalam meningkatkan produksi pertanian dalam negeri.

2. REGENERASI PEKERJA DI SEKTOR PERTANIAN HARUS BERKESINAMBUNGAN

Saya mengutip beberapa pesan  orangtua kepada anaknya yang sering saya dengar sehari-hari, " katanya Nak harus rajin sekolah, supaya tidak seperti papa yang hanya seorang petani."

"Makna pesan tersebut yang saya tangkap adalah hampir semua orang tua tidak mengingikan anaknya bekerja sebagai Petani."

mengapa demikian ...... ?. berdasarkan hasil perbincangan saya dengan beberapa orang tua yang berprofesi sebagai petani, dan semuanya menjelaskan bahwa hasil panen setiap musimnya, hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari saja. sehingga orang tua tidak menginginkan anak-anaknya bertani seperti dirinya.

untuk menghilangkan pandapat tersebut, menurut saya kementerian pertanian melalui Penyuluh lapangan (PPL) harus tampil kedepan dengan langsung turun dan bersentuhan dengan para petani secara terus menerus dan berkesinambungan, dengan mengajak para petani untuk menanam bibit benih unggul dari pemerintah dan menggunakan serta menerapkan teknologi tepat guna, sehingga hasil panen terus meningkat yang berdampak juga pada kesejatrahan para petani itu sendiri, sehingga hasil panen setiap musimnya disamping dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya,juga dapat dipergukan untuk keperluan sandang dan pangan lainnya. dengan demikian regenerasi petani akan tetap terjaga dan berkelanjutan.

sekian...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun