Sebelum penulis melanjutkan tulisan  ini, terlebih dahulu saya mengucapkan SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2 mei 2019, Mudah-mudahan seiring berjalannya waktu, seluruh guru dan guru honorer dinegeri yang tercinta ini yang telah banyak berjasa mendidik generasi bangsa, selalu mendapatkan limpahan rejeki dan nikmat kesehatan  dari allah swt. amin..... Â
Guru pada hakekatnya adalah orang yang memiliki ilmu pengetahuan dan berkeinginan mewariskan ilmu pengetahuannya itu kepada orang lain. dimulai  dari era kemerdekaan sampai kira-kira tahun 90-an, kita hanya mengetahui bahwa yang memberikan pelajaran dan ilmu pengetahuan kepada anak-anak kita,  baik disekolah atupun ditempat formal lainnya, hanya ada satu sebutan bagi orang tersebut yaitu GURU. Kemudian di erah tahun 2000-an sampai sekarang, kita baru mengenal yang namanya  guru Honorer.
Jadi........ Â guru honorer disini , ..... Â penulis bagi menjadi 2 yaitu :
1. Guru Honerer sebagai bentuk Pengabdian
mengapa penulis berpendapat demikian ?. disini akan menceritakan pengalaman penulis saat berkunjung ke satu sekolah kelas jauh dekat perbatasan wilayah kab sigi dengan Kab Parimo sulteng, tepatnya dilokasi transmigrasi Tokelemo desa lembantongoa kecamatan palolo kab Sigi ( foto diatas). Sekolah dasar tersebut bernama SD satu atap kelas jauh Tokelemo yang hanya mendidik kelas 1 sampai kelas tiga saja.
"ada tiga orang guru yang mengajar di sekolah ini pak, kata salah satu guru saat kami berbincang-bincang  diteras sekolah" kemudian kamipun berdialog singkat : P (penulis), G (guru)
P : Bapak sudah guru PNS kah ?.
G : blum pak, semuanya masih HonorÂ
P :  jadi gajinya bapak  ?.
G : tidak ada pak, saya menjadi guru hanya semata-mata ingin mengajar anak-anak pak, kerena sayakan warga trasmigrasi dari jawa, kebetulan saat anakku saya daftar disekolah ini, saya melihat kadang belajar dan kadang tidak belajar ?.
P : Guru lainnya
G : biasa tidak datang pak , kerena guru yang mengajar tinggal dikampung, jadi biasanya pagi hujan keras atau ada kepentingan lainnya. anak -anak pulang cepat.
dari dialog singkat diatas, maka penulis berpendapat bahwa pak guru honerer tersebut menjadikan pekerjaan guru sebagai bentuk pengabdian dan ladang amal kebaikan kepada tuhan yang maha esa menurut agama yang diyakininya.
2. Guru Honorer sebagai Pekerjaan atau Profesi.
Pemerintah melalui kementerian terkait telah  membuat undang-undang serta peraturan pemerintah/kementrian, yang mengatur jumlah penghasilan atau besaran pendapatan setiap guru honorer yang telah terdaftar, baik itu di tingkat pusat ataupun ditingkat daerah. artinya kesejathrahan guru honerer telah mendapat perhatian serius dari pemerintah.Â
tentang adanya demonstrasi dari para guru-guru honerer yang menuntut untuk di jadikan sebagai PNS, penulis tidak dapat berkomentar banyak kerena hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan dengan adil dan bijaksana. amin.... Â Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H