Mohon tunggu...
Fransiskus Pala
Fransiskus Pala Mohon Tunggu... Editor - Mencoba Memberantas Kekerdilan Jiwa

Tidak ada kata terlambat untuk memulai

Selanjutnya

Tutup

Politik

Agama Perlu Dipisahkan dari Politik

31 Maret 2023   09:16 Diperbarui: 31 Maret 2023   09:38 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

YANG SEHARUSNYA ANTARA AGAMA DAN POLITIK

Agama seharusnya terpisah dari politik, karena agama dan politik memiliki tujuan yang berbeda. Agama berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan dan mengatur tata nilai moral serta etika dalam kehidupan pribadi, sedangkan politik berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam urusan publik dan pembentukan kebijakan publik yang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat secara umum.

Jika agama disandingkan dengan politik, maka dapat muncul tafsir-tafsir yang berbeda tentang bagaimana kebijakan publik seharusnya dibentuk berdasarkan ajaran agama. Hal ini dapat memunculkan konflik dan perselisihan antara kelompok-kelompok yang berbeda keyakinan dan pandangan politik. Selain itu, ketika agama digunakan untuk melegitimasi kekuasaan politik, maka dapat terjadi manipulasi dan ketidakadilan dalam pembentukan kebijakan publik.

Dalam praktiknya, politik harus dilakukan secara terpisah dari agama dan didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia. Kebijakan publik harus dibentuk berdasarkan pertimbangan yang obyektif dan mempertimbangkan kepentingan seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang agama atau keyakinan individu. Agama tetap memiliki peran penting dalam kehidupan pribadi individu, namun tidak seharusnya digunakan untuk memengaruhi kebijakan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun