Mohon tunggu...
Pak Wii
Pak Wii Mohon Tunggu... -

Pembelajar Aktif

Selanjutnya

Tutup

Money

Otoritas Pajak yang Otonom: Angel or Demon

26 Mei 2016   09:07 Diperbarui: 26 Mei 2016   10:14 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu belakangan ini, media baik media massa maupun media sosial gencar mengabarkan dan memperbincangkan mengenai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan lepas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Banyak yang mengartikan lepas berarti otonom atau semi otonom. Apapun istilahnya, namun seharusnya minimal bertambahnya kekuasaan atau kewenangan yang sebelumnya tidak ada menjadi ada berupa pengelolaan sumber daya manusia (sdm), anggaran, dan struktur organisasi. Plus tambahan berupa kewenangan akses data perbankan yang merupakan kelaziman otoritas pajak yang telah otonom.

Kewenangan-kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki sebuah otoritas pajak otonom yang sebenarnya telah banyak diterapkan di banyak negara dari berbagai belahan dunia sekian puluh tahun yang lalu.  Sehingga dalam hal ini kita sangat tertinggal jauh dari negara-negara tersebut. 

Apakah kita ingin tertinggal semakin dan semakin jauh lagi dari negara-negara itu yang telah terbukti lebih maju dan sejahtera? Apakah anda akan menolak bila negara kita akan semakmur dan sejahtera seperti halnya negara-negara maju, yang telah menerapkannya sejak lama. Di sana setiap warga negara mendapatkan jaminan hidup yang sangat layak dari negara untuk dinikmati bersama. Tidak maukah anda mendapatkan fasilitas pendidikan gratis setinggi apapun anda belajar? Sejak SD hingga Perguruan Tinggi yang jenjang tertinggi strata tiga pun anda tidak perlu bayar sepeserpun. Bukan maksud menjelekkan bandingkan dengan pendidikan kita saat ini yang begitu mahalnya khususnya pendidikan tingginya.

Apakah anda tidak ingin anda mendapatkan tunjangan dari negara kala anda menjadi pengangguran disebabkan satu dan lain hal. Tentu kita akan senang bukan kepalang di tengah kehidupan yang keras dan kompetitif ini, yang mungkin suatu saat menyebabkan kita tersisih dari persaingan & menjadi pengangguran, kita mendapatkan rejeki nomplok dari pemerintah untuk memenuhi semua kebutuhan kita sekeluarga. 

Lebih jauh lagi apakah anda tidak ingin negara bisa membiayai pembangunan fasilitas umum dan infrastuktur yang canggih dan nyaman yang pastinya untuk kita nikmati. Itulah beberapa diantara sisi angel yang akan diperoleh warga negara dari penguatan otoritas pajak yang  tentunya bisa makin deras mengisi pundi-pundi negara.

Sementara sisi demon yang akan diterima warga negara dari penguatan otoritas pajak tentunya juga ada bila kita memandang dari sisi berbeda. Tak akan dipungkiri bahwa penguatan otoritas pajak pasti akan memaksa wajib pajak, yang tentunya tidak semua wajib pajak namun hanya wajib pajak yang tidak patuh alias nakal saja yang akan membayar pajak lebih besar. Bukan karena tarif yang lebih besar namun karena ya memang sebesar itulah yang seharusnya mereka bayar yang selama ini mungkin biasa mereka kemplang.

Nah, sebagai orang yang berakal tentu kita  bisa simpulkan dan pilih sendiri apakah kita akan tetap menolak penguatan otoritas pajak karena menganggapnya sebagai demon ataukah kita dukung bersama-sama penguatan otoritas pajak menjadi otoritas pajak yang otonom yang bisa kita banggakan bersama karena menganggapnya sebagai angel yang selama ini kita rindukan.

Semua tergantung padamu wahai seluruh rakyat Indonesia tercinta apapun posisimu baik sebagai pemimpin negara ataupun rakyat jelata.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun