Mohon tunggu...
Rizki Safari Rakhmat
Rizki Safari Rakhmat Mohon Tunggu... Guru - Ketua FGHBSN Nasional

Guru Matematika di SMA Negeri 9 Bandung, praktisi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tenaga Honorer Bermuara ke Mana? Diangkat Menjadi ASN atau Pengangguran Massal

30 Juni 2022   14:01 Diperbarui: 30 Juni 2022   14:06 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Disatu sisi masih banyak pelayanan publik khususnya pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan diisi oleh pegawai honorer atau non ASN yang sampai saat ini keberadaannya sangat diperlukan instansi pemerintah karena kekurangan pegawai yg berstatus ASN. Andai saja tidak ada tenaga honorer atau non ASN pelayanan publik tidak akan berjalan optimal sebagaimana mestinya terutama dalam bidang pendidikan. 

Banyak guru honorer yang secara kesejahteraannya masih belum layak dan terjamin tetapi mereka yang telah bekerja dan mengabdikan dirinya dalam rangka tercapainya tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Padahal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 40 ayat 1 "pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai".

Pada tahun 2022 pendidikan di Indonesia dihadapkan dengan perubahan kurikulum untuk mengimplementasikan kurikulum merdeka sebagai upaya pemulihan pembelajaran. 

Merdeka bukan hanya pada pengembangan kurikulumnya namun harus diperhatikan kemerdekaan bagi Sumber daya Manusia dalam bidang pendidikan yaitu guru dan tenaga kependidikan, mereka harus merdeka secara lahir dan batin. 

Sebaik-baiknya kurikulum dalam implementasinya atau proses pembelajaran harus dijalankan oleh guru sebagai fasilitator pembelajaran. Maka sudah seharusnya pemerintah menjamin hak kesejahteraan bagi semua guru dan tenaga kependidikan honorer, mereka diangkat menjadi ASN pada tahun 2022 ini.

Pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan rencana strategis dalam waktu dekat  menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yaitu melakukan pemetaan data tenaga honorer (non ASN) yang bekerja pada instansi pemerintah, serta data tersebut dapat digunakan sebagai formasi PPPK 2022 yang sesuai kebutuhan dan keberadaan tenaga honorer saat ini, mengalokasikan anggaran belanja pegawai yang sesuai kebutuhan dan melakukan sosialisasi dengan seluruh pemerintah daerah agar tidak terjadi misskomunikasi terkait gaji dan tunjangan pppk, serda menyederhanakan pola rekrutmen pppk 2022 untuk dapat mengakomodir dan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.

Semoga penyelesaian tenaga honorer dapat diselesaikan secepatnya karena terkait kebutuhan yang semakin bertambah serta banyaknya pegawai PNS yang pensiun dalam kurun waktu 5 tahun yang akan datang, sehingga terjadi keseimbangan antara kebutuhan dan pengangkatan pegawai ASN. 

Jika tidak terjadi pengangkatan dengan jumlah yang besar, maka tenaga honorer saat ini akan kemana? Jangan sampai terjadi pengangguran masal yang berdampak pada pelayanan publik tidak berjalan optimal sebagaimana mestinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun