Mohon tunggu...
Rizki Safari Rakhmat
Rizki Safari Rakhmat Mohon Tunggu... Guru - Ketua FGHBSN Nasional

Guru Matematika di SMA Negeri 9 Bandung, praktisi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tenaga Honorer Bermuara ke Mana? Diangkat Menjadi ASN atau Pengangguran Massal

30 Juni 2022   14:01 Diperbarui: 30 Juni 2022   14:06 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Secara kebutuhan nasional Pemerintah akan membuka lowongan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022. Menteri PANRB ad interim Mahfud MD mengungkapkan Jumlah lowongan ASN yang dibuka tahun ini untuk pemerintah daerah mendapatkan alokasi ASN sebanyak 942.257. 

Rinciannya, sebanyak 758.018 orang untuk PPPK guru dan 184.239 orang untuk PPPK fungsional non guru.
Pemerintah mempertimbangkan tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat penyederhanaan birokrasi dan pengadaan ASN dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
Mahfud di Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022).

Rencana pemerintah menyelesaikan tenaga honorer atau non ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah melalui seleksi ASN sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih menyisakan beragam permasalahan yang terjadi.

Kondisi saat ini banyak jabatan ASN yang diisi oleh tenaga honorer atau non ASN, karena situasi pada saat pengadaan ASN atau rekrutmen ASN yang tidak seimbang dengan kebutuhan pegawai di instansi pemerintah sebagai pelayanan publik khususnya dalam bidang pendidikan.

Tahun 2021 hanya 293.860 guru yang lulus PPPK tahap 1 dan 2 atau baru mencapai 30 persen dari jumlah kebutuhan yang mencapai 1,19 juta guru. 

Tersisa masih ada 193.954 Guru yang lulus passing grade (mencapai ambang batas) namun belum mendapatkan formasi dan 437.823 guru yang belum lulus passing grade. Artinya, masih banyak sekali yang belum menjadi PPPK. 

Permasalahan yang terjadi ketika jumlah usulan formasi dari pemerintah daerah tidak sesuai dengan kebutuhan atau jumlah pelamar yang ada, terlebih masih ada pemerintah daerah yang tidak sama sekali membuka lowongan formasi PPPK Guru. Namun disatu sisi secara kebutuhan nasional diperlukan pengangkatan masal sebagai PPPK agar dapat menutupi kekurangan ASN yang saat ini terjadi.

Pemerintah daerah terbelenggu dalam peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bahwa PPK dan Pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. 

Namun disatu sisi kebutuhan akan jabatan ASN tiap tahun bertambah seiring banyaknya pegawai ASN yang pensiun dan rekrutmen Pegawai ASN tidak dapat menutupi kebutuhan jabatan yang diperlukan pemerintah daerah.

Saat ini dihadapkan kepada situasi dimana kebutuhan tidak selaras dengan anggaran (keuangan) untuk dapat menggaji dan memberikan tunjangan kepada PPPK.

Beberapa permasalahan yang terjadi dalam pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2022 yaitu: 1) Anggaran belanja pegawai untuk PPPK kurang, karena adanya misskomunikasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, pihak pemda menyangka akan ada penambahan DAU (Dana Alokasi Umum) untuk PPPK namun DAU tidak bertambah; 2) kuota yang dibutuhkan tidak sebanding dengan pelamar yang lulus; 3) beberapa honorer tidak mendaftar di daerah asal mereka bertugas, karena masih terdapat pemda yang tidak sama sekali membuka seleksi PPPK 2021. (Laporan kemendagri dalam rapat kordinasi pemenuhan PPPK untuk jabatan fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2022) yang diselenggarakan pada tanggal 18 juni 2022.
 
Sudah selesaikah penyelesaian tenaga honorer dan rekrutmen pengadaan ASN terpenuhi sesuai kebutuhan dengan jumlah ASN yang seharusnya sampai saat ini? Sehingga pemerintah  berencana akan menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 november 2023 sebagaimana tertera dalam surat edaran Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 serta sejak Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun dalam pasal 99 ayat 1 jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan kepagawaian di instansi pemerintah yaitu PNS dan PPPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun