Keempat, bagi peserta seleksi PPPK yang sudah melewati ambang batas agar dapat langsung dioptimalisasi untuk mengisi formasi dari kekurangan formasi tahun 2021 ketika ada penambahan formasi PPPK Guru tahun 2022. Pemerintah pusat atau panselnas harus segara mendesak pemda untuk mengajukan formasi PPPK guru tahun 2022 serta berkordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya untuk pengusulan formasi dan kejelasan anggaran gaji dan tunjangan PPPK Guru, agar tidak ada lagi yang terjadjisaling lempar kewenangan dan tanggungjawab dalam menyelesaikan rekrutmen ASN Guru.
"Mari semua pihak bergerak, bangkitlah guruku bergerak dengan hati, pulihkan pendidikan.
Bangkit pemerintahku, bergerak dengan sepenuh hati memuliakan harkat dan martabat profesi guru, pulihkan penataan, pemerataan dan kesejahteraan guru"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H