Mohon tunggu...
Pakenta Bangun
Pakenta Bangun Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Guru Swasta: Guru Tetap, Guru Tidak Tetap atau Guru Tidak Jelas?

1 Februari 2017   00:30 Diperbarui: 1 Februari 2017   01:03 20113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar dikutip dari triaspolitica.net)

Sidang anggota DPR  tanggal 24 januari 2017 dengan agenda perubahan Undang-undang ASN No, 5 tahun 2014 membawa angin segar bagi tenaga honorer, guru tetap, guru tidak tetap, maupun guru kontrak.

Perjuangan dari punggawa pendidikan ini yang  bukan dilakukan secara instan dan tidak mengenal lelah separtinya sudah mulai terlihat didepan mata. kemerihan dan senyum para honorer ini mulai merekah ketika wakil ketua DPR Fahri hamzah menanyakan kesetujuan anggota dewan yang yang dijawab degan kata "setuju " oleh sepuluh fraksi yang hadir saat itu.

Bocoran draft akademik revisi RUU ASN yang beredar terlihat adnaya beberapa perubahan pada UU ASN sebelumnya. Adapun perubahan itu muncul pada pasal 130 A yang berbunyi :

(1) Tenaga honorer , pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-pns, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkap berdasarkan surat keputusan  yang dikeluarkan samapai dengan tanggal 15 januari 2014, wajib diangkat menjadi pns secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensium sebagaimana dimaksud dalam pasal 90

(2) Pengangkatan pns sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , didasarkan   pada selebriti  seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi  data surat keputusan peagagkatan.  

(3) Pengangkatan pns sebaimana  yang dimaksud dilakukan dengan memperioritaskan mereka yang memili masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik  antara lain pada bidang pendidikan , kesehatan, penelitian dan pertanian

(4) Pengangkatan pns sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya

(5)Tenaga honorer , pegawai tidak tetap , pegawai non-pns, dan tenaga kontrak diangkat menjadi pns oleh pemerintah pusat

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap , pegawai tetap non-pns dan tenaga kontrak tidak bersedia diangkat menjadi pns sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (1)  harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi pns

Guru Tetap, Guru Tidak tetap di sekolah swasta dilibatkan atau diabaikan?

Penjelasan wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo tanggal 21 desember  2017 yang dikutip pada media online detik.com menjelaskan bahwa langkah ini adalah untuk menyelesaikan urusan tenaga honorer , pegawai tidak tetap, harian lepas dan sebagainya. Ditambahkan pula bahwa dengan demikian pegawai yang bekerja diinstansi pemerintah diatas 5 tahun diharapkan problemnya dapat selesai.

Dari penjelasan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR diatas dapat diartikan bahwa revisi UU ASN diatas hanya diperuntukkan bagi tenaga kontrak, guru tetap, guru tidak tetap, maupun guru kontrak yang  mengabdi disekolah negri saja atau istlah lainnya guru k-2, dan para pejuang pendidikan disekolah swasta yang hidupnya sangat memprihatinkan tidak termasuk dalam revisi ini atau diabaikan.

Apakah guru swasta itu di anak tirikan?

Bertahun tahun lamanya sekolah swasta itu dianggap nomor dua, kalau dibanding sekolah negri. Pembedaan ini dulunya tampak kental sekali bukan hanya pada kesejahteraan guru atau peningkatan profesionalisme saja tetapi juga bantuan fasilitas sekolah.

Untungnya pemerintah sudah mulai tersadar akan pentingnya peraan sekolah swasta pada sistem pendidikan kita setelah adanya protes dari teman- teman guru dari sekolah swasta. Sebagai contoh, hampir saja guru-guru swasta tidak tercover pada program Sertifikasi Guru dalam jabatan bila tidak ada protes dari para guru swasta terutama dari teman-teman di Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) wilayah sumut yang di komandoi oleh Pak Pardomuan Silitonga,ST.

Harapan kami para guru swasta ini bukan lah yang aneh-aneh. Apalah salahnya anggota DPR dan pemerintah Mengcover kami pada revisi UU ASN yang sedanng di diskusikan dengan pemerintah pada bulan maret ini, toh kami ini juga termasuk pejuang pendidikan. Kalau tidak memungkinkan mencarikan solusi lainya yang real, dan bukan menganak tirikan kami terus menerus. Perlu diketahui tunjangan profesi yang guru yang diberikan pemerintah sebesar 1.500.000 rupiah perbulannya ( belum dipotong pajak) masih jauh dari cukup bagi kami. Apalagi lebih dari 60% para guru swasta ini belum di inpassing.

Apabila para anggota DPR dan pemerintah memperhatikan kami, tentu saja tugas kami memajukan anak bangsa ini bisa berjalan dengan baik. Langkah kaki kami untuk mengajar dan mendidik akan lebih bersemangat, bukan merasa minder dengan saudara-saudara kami yang pns. Kami bukan lagi mengajar sambil menjadi tukang ojek untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun