Dari penjelasan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR diatas dapat diartikan bahwa revisi UU ASN diatas hanya diperuntukkan bagi tenaga kontrak, guru tetap, guru tidak tetap, maupun guru kontrak yang  mengabdi disekolah negri saja atau istlah lainnya guru k-2, dan para pejuang pendidikan disekolah swasta yang hidupnya sangat memprihatinkan tidak termasuk dalam revisi ini atau diabaikan.
Apakah guru swasta itu di anak tirikan?
Bertahun tahun lamanya sekolah swasta itu dianggap nomor dua, kalau dibanding sekolah negri. Pembedaan ini dulunya tampak kental sekali bukan hanya pada kesejahteraan guru atau peningkatan profesionalisme saja tetapi juga bantuan fasilitas sekolah.
Untungnya pemerintah sudah mulai tersadar akan pentingnya peraan sekolah swasta pada sistem pendidikan kita setelah adanya protes dari teman- teman guru dari sekolah swasta. Sebagai contoh, hampir saja guru-guru swasta tidak tercover pada program Sertifikasi Guru dalam jabatan bila tidak ada protes dari para guru swasta terutama dari teman-teman di Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) wilayah sumut yang di komandoi oleh Pak Pardomuan Silitonga,ST.
Harapan kami para guru swasta ini bukan lah yang aneh-aneh. Apalah salahnya anggota DPR dan pemerintah Mengcover kami pada revisi UU ASN yang sedanng di diskusikan dengan pemerintah pada bulan maret ini, toh kami ini juga termasuk pejuang pendidikan. Kalau tidak memungkinkan mencarikan solusi lainya yang real, dan bukan menganak tirikan kami terus menerus. Perlu diketahui tunjangan profesi yang guru yang diberikan pemerintah sebesar 1.500.000 rupiah perbulannya ( belum dipotong pajak) masih jauh dari cukup bagi kami. Apalagi lebih dari 60% para guru swasta ini belum di inpassing.
Apabila para anggota DPR dan pemerintah memperhatikan kami, tentu saja tugas kami memajukan anak bangsa ini bisa berjalan dengan baik. Langkah kaki kami untuk mengajar dan mendidik akan lebih bersemangat, bukan merasa minder dengan saudara-saudara kami yang pns. Kami bukan lagi mengajar sambil menjadi tukang ojek untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H