Mohon tunggu...
Sungkowo
Sungkowo Mohon Tunggu... Guru - guru

Sejak kecil dalam didikan keluarga guru, jadilah saya guru. Dan ternyata, guru sebuah profesi yang indah karena setiap hari selalu berjumpa dengan bunga-bunga bangsa yang bergairah mekar. Bersama seorang istri, dikaruniai dua putri cantik-cantik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Jalur Zonasi PPDB yang Menghargai

28 Juni 2024   15:33 Diperbarui: 29 Juni 2024   19:50 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024/2025 sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya masih memungkinkan orang mengubah data kependudukan untuk dapat memilih jalur zonasi.

Yaitu, dengan cara menitipkan anak di kartu keluarga (KK) kerabat, teman, atau kenalan yang berdomisili di dekat sekolah pilihan. Sekalipun pengubahan data itu harus satu tahun sebelum masa PPDB dibuka, banyak orang yang melakukannya.

Hal ini menimbulkan dampak buruk. Sebab, pertama, orang yang melakukannya sudah termasuk membohongi publik. Karena, data yang digunakan merupakan data yang tak autentik.

Selain itu, pengubahan data kependudukan menjadi data tak autentik demi kepentingan dapat diterima di sekolah pilihan tak mendidik anak menerima realitas dirinya (sendiri). Anak menjadi mengingkari diri.

Bahayanya, jika kemudian tertanam dalam benak anak tentang "berbohong" boleh dilakukan demi meraih harapan. Sebab, anak lebih cepat meniru. Apalagi jika orangtua yang melakukannya, pasti cepat mewarnai kepribadian anak. Ini tak boleh terjadi.

Kedua, anak-anak yang asli berdomisili di dekat sekolah bukan mustahil kehilangan peluang diterima melalui jalur zonasi. Sebab, sangat mungkin orangtua menitipkan anaknya dalam KK yang paling dekat dengan lokasi sekolah.

Praktik buruk ini sulit dilakukan pada musim PPDB tahun ajaran 2024/2025. Sebab, pengubahan data kependudukan tak mudah dilakukan terkait kebijakan baru di jalur zonasi. Sebab, kebijakan itu mengharuskan data dalam akta anak sesuai dengan data dalam KK.

Artinya, titip anak dalam KK kerabat, teman, atau kenalan tak dapat dilakukan (lagi) untuk kepentingan PPDB. Sehingga, anak-anak yang memang berdomisili di dekat sekolah tak perlu bersaing dengan anak-anak yang dititipkan dalam KK lain.

Pada poin inilah dapat disebutkan bahwa jalur zonasi PPDB kali ini sangat menghargai masyarakat. Sebab, masyarakat mendapat ruang dalam PPDB sesuai dengan keberadaannya (masing-masing).

Yang memiliki hak untuk diterima melalui jalur zonasi, dapat diterima. Sementara itu, yang memang tak memiliki hak diterima lewat jalur zonasi, tak diterima, bahkan tak dapat mendaftar.

Dalam bahasa yang berbeda, yang memiliki hak, mendapat ruang; yang tak memiliki hak, tak mendapat ruang.

Dan, yang dirasakan oleh sekolah adalah sekolah tak lagi menangani calon siswa jalur zonasi dalam jumlah yang membludak. Yang, sangat melelahkan dan kadang berpikir yang bukan-bukan.

Di sekolah tempat saya mengajar, misalnya, kini jumlah calon siswa jalur zonasi tak sebanyak tahun-tahun lalu. Sehingga, guru tak terlalu lelah menanganinya.

Dengan begitu, guru pun merasa dihargai dalam menangani calon siswa jalur zonasi. Sebab, guru tak lagi menangani calon siswa yang menggunakan pengubahan data kependudukan demi kepentingan sesaat.

Yang juga ditemukan  adalah jarak yang dapat diterima di jalur zonasi rerata semakin jauh. Artinya, semakin banyak masyarakat sekitar sekolah yang memiliki akses untuk memilih jalur zonasi.

Yang pada tahun-tahun sebelumnya  tak memiliki akses untuk memilih jalur zonasi karena membludaknya pengubahan data kependudukan demi kepentingan PPDB, kini, mereka memiliki kesempatan yang lebih longgar.

Justru yang lebih daripada hal ini adalah jalur zonasi mulai membangun pendidikan yang berkeadilan bagi semua. Sehingga, masyarakat mendapatkan manfaatnya secara baik dan membahagiakan.

Setidaknya ini dapat dirasakan oleh masyarakat yang memang benar-benar berdomisili dekat dengan lokasi sekolah secara hukum kependudukan. Mereka tak tergeser  oleh anak lain karena pengubahan data kependudukan.

Hanya, memang, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah adanya sekolah yang merata. Sebab, ternyata, dengan tetap adanya jalur zonasi yang sudah dimutakhirkan seperti pada tahun ajaran 2024/2025, anak yang di wilayahnya tak ada sekolah, tetap mengalami persoalan.

Solusinya sudah ada. Tapi, masih kurang solutif. Sebagai contoh, di daerah tempat saya berdomisili, ada wilayah kecamatan yang tak memiliki SMA/SMK negeri.

Anak-anak di wilayah kecamatan ini hanya mendapatkan kuota khusus di luar wilayah kecamatannya, yang di wilayah kecamatan termaksud ada SMA/SMK-nya. Anak-anak ini hanya memiliki gerak yang terbatas. Tak seperti anak-anak yang di wilayah kecamatannya ada SMA/SMK-nya.

Fenomena yang terjadi di daerah tempat saya berdomisili pun bukan mustahil terjadi di daerah lain. Karenanya, upaya pemerintah menata jalur zonasi yang mulai terasa ada spirit menghargai akan semakin dirasakan oleh masyarakat kalau sarana bagi anak untuk mengenyam pendidikan dibuat semakin merata.

Pihak-pihak yang berwenang terhadap pengubahan data kependudukan yang digunakan secara tak bertanggung jawab betapa pun tetap kena getahnya.

Entah mereka mengetahui atau tidak bahwa pengubahan data kependudukan ini untuk tindakan buruk, masyarakat tetap mencitrakan mereka berperilaku buruk.

Sekalipun masyarakat yang menginginkan semua itu, tapi, sekali lagi, pihak-pihak yang berwenang dalam data kependudukan, mulai dari rukun tetangga (RT), desa, hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memperoleh cap negatif.

Maka, kebijakan baru terkait jalur zonasi PPDB 2024/2025, yang sudah lebih baik ketimbang pada tahun-tahun sebelumnya, harus bersama kita jaga. Sepakat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun