Dengan begitu, anak tidak jauh-jauh menempuh perjalanan pergi dan pulang sekolah. Sehingga, anak-anak dapat mengikuti kegiatan akademik dan non-akademik tidak terlampau lelah karena jarak tempuh dekat.
Pun mereka terjamin keamanannya karena mereka berada di lingkungan masyarakat yang mereka sudah mengenalnya. Belajar dalam kondisi yang demikian itu yang diharapkan pemerintah.
Namun, adanya jalur zonasi ternyata belum diikuti secara benar oleh masyarakat. Sebab, sikap memfavoritkan sekolah hingga kini masih melekat dalam diri masyarakat.
Sekolah-sekolah yang ketika jalur zonasi belum ada sudah difavoritkan, selama jalur zonasi berlangsung sikap memfavoritkan sekolah masih juga melekat. Ini yang kemudian mendorong sebagian masyarakat bersikap kurang jujur pada setiap PPDB.
Jika kebijakan ini tidak ditinjau ulang tentu merugikan sebagian masyarakat yang lain. Sebab, ada kejadian yang menimpa anak gagal masuk sekolah dekat lokasi rumahnya.
Anak yang berdomisili sejak lahir dekat dengan lokasi sekolah tidak diterima di sekolah tersebut karena tergeser oleh anak yang baru pindah KK --entah diikutkan saudara atau kolega orangtua-- setahun yang lalu yang lokasi alamatnya lebih dekat dengan lokasi sekolah.
Entah disadari atau tidak, cara yang seperti itu telah membentuk sikap anak tidak jujur. Tentu ini kontraproduktif dengan upaya orangtua (sendiri) menyekolahkan anaknya.
Memulai dari cara yang kurang jujur dalam diri anak, boleh jadi menjadi titik awal yang dapat menghancurkan masa depan anak. Sikap seperti ini sangat disayangkan karena justru "melukai" mental anak.
Oleh karena itu, sudah seharusnya masyarakat (baca: orangtua) memastikan "jalan benar" bagi anaknya dalam meraih masa depan. Dengan cara, menghindari sikap yang seolah membantu anak, tetapi sebenarnya (justru) melemahkan anak.
Pun demikian sudah seharusnya pemerintah meninjau ulang jalur zonasi PPDB sehingga tidak ada lagi celah yang dapat disalahgunakan oleh sebagian masyarakat untuk memuluskan ikhtiarnya, yang sebetulnya jalan terlarang.
Dengan begitu, ke depan PPDB menjamin semua anak mendapat bagiannya dalam mengenyam pendidikan secara adil dan semestinya. Melalui mengedepankan data-data yang sebenarnya.