Kepindahan karena alasan yang pertama boleh jadi hanya anaknya yang dipindahkan. Yang demikian, anak dapat dititipkan ke kartu keluarga (KK) saudara.
Tetapi, bisa juga dititipkan ke KK teman. Yang tentu saja keduanya, saudara atau teman, memang ber-KK di dekat lokasi sekolah tujuan.
Kepindahan karena alasan kedua bukan karena kepentingan anak bisa diterima di sekolah tertentu. Tetapi, karena memang pindah tempat tinggal.
Kalau kebetulan lokasi pindah tempat tinggal dekat dengan lokasi sekolah yang dituju dan anak diterima di sekolah itu, tentu karena faktor keberuntungan.
Agaknya kepindahan karena alasan pertama, kini, sudah menjadi rahasia umum. Artinya masyarakat sudah mengetahui.
Anak diikutkan KK saudara atau teman dekat orangtua yang berada di dekat lokasi sekolah favorit yang dituju, sudah biasa.
Saya meyakini, sekolah pun sudah mengetahui. Tetapi, sekolah tidak bisa berbuat apa-apa. Secara normatif, sekolah menerima anak yang bersangkutan karena memang persyaratannya terpenuhi.
Bahkan, kalau tidak menerimanya, sekolah disalahkan. Orangtua bisa menuntut ke ranah hukum pihak sekolah. Dan, tentu saja sekolah menerima konsekuensi hukum.
Ini yang terjadi ketika PPDB masih menggunakan jalur zonasi. Ada celah yang dimanfaatkan untuk mengubah data kependudukan.
Bahwa adanya masa berlakunya KK untuk salah satu syarat pendaftaran dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tentu saja ketika pemerintah membuka jalur zonasi dalam PPDB bertujuan baik. Sebab, ingin mendekatkan anak dengan sekolah tempat mereka belajar.