Hukum progresif menjadi label yang menarik dan terkesan wah untuk disematkan pada banyak institusi dengan beraneka produknya. Ada hakim-hakim mulai hakim konstitusi dan hakim agung sampai dengan hakim-hakim di pengadilan tingkat pertama bangga menyebut diri mereka sebagai hakim-hakim progresif. Indikatornya adalah putusan putusan mereka yang populis, yaitu menarik perhatian juga menyenangkan hati public. Jaksa-jaksa juga ingin disebut kaum progresif dengan indicator berani menuntut pelaku pidana dengan sanksi maksimal sesuai wacana yang berkembang dimasyarakat, kendati ditemukan ada keterbatasan terkait hukum positif yang dipakai sebagai dasaar penuntutan. Para advokat juga suka bila disebut advokat progresif, berbekal keputusan untuk membela kaum papa dan termarginal tatkala berhadapan dengan elit penguasa dan kaum kapitalis.
Pemikiran hukum progresif sekurang-kurangnya terdapat 7 proposisi tentang hukum yaitu:
- Hukum itu untuk manusia (sekedar alat)
- Hukum itu pro-keadilan dan pro-rakyat (deep ecology)
- Hukum itu mengantar kepada kesejahteraan, kebahagiaan (teleologis)
- Hidup yang baik adalah dasar hukum yang baik
- Hukum itu mendorong peran public
- Hukum itu responsive dan
- Hukum itu selalu dalam proses menjadi
Ketujuh proposisi tersebut tidaklah mudah diinterpretasikan seperti apa pengejaawantahannya dalam aktifitas berhukum. Ada perjalanan hukum yang mengalir dalam suatu koridor tertentu, ada garis pro keadilan yang menunjukkan dimensi lebih abstrak yang menetapkan hukum diperuntukkan bagi manusia (gerakan Sollen Sein). Bahkan dalam perkembangan pemikiran berikutnya tidak hanya manusia yang menjadi subjek dalam berhukum itu, melainkan juga semua mahluk. Maknanya hukum harus memuliakan semua mahluk.
Garis kedua yakni garis pro-rakyat yang memaknai hukum sebagai sarana partisipasi rakyat. Hukum harus membuka diri nagi partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Boleh jadi hukum tidak lagi melulu dibuat oleh Negara, tetapi masyarakat juga bias membuat norma-norma versi mereka (gerakan Sein Sollen).
Hukum yang mengalir dapat saja berkelok-kelok mengikuti dua garis diatas, terkadang hukum mengalir mendekati garis pro-keadilan dan adakalanya mendekati garis pro-rakyat. Adapun wajah hukum progresif adalah kondisi gelombang terdepan yang bisaa diamati dalam aktifitas berhukum tersebut. Gelombang terdepan ini menjadi arus pembuka jalan bagi aliran dibelakangnya. Gelombang ini juga tidak segan untuk menerobos dan memecah setiap penghalang dihadapannya. Satjipto Rahardjo menamakan momentum ini sebagai terobosan. Hukum progresif dapat dimaknai suatu pendekatan dalam berhukum yang berani menerobos dan mendobrak aturan apabila memang diperlukan demi hukum yang lebih adil dan lebih membahagiakan rakyat.
(Semarang,11/11/14)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H