Pro kontra tentang vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama karena dianggap terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama sudah tidak terlalu banyak terjadi, masing-masing pihak sudah menyatakan banding, sepakat tidak setuju dengan putusan majelis hakim, yang justru banyak terjadi pro kontra adalah terkait Penahanan Ahok pasca vonis hakim dibacakan.
Apakah memang Ahok harus ditahan seketika itu juga, dibawa pakai kendaraan taktis Barracuda, sementara selama penyidikan, persidangan dan penuntutan terhadap Ahok tak dilakukan penahanan, dan putusan pengadilan juga belum berkekuAtan hukum tetap (inkraht). Kalaupun harus ditahan, apakah tidak bisa dilakukan tahanan kota atau tahanan rumah? Kalaupun harus ditahan di rumah tahanan, apakah tidak bisa diberikan fasilitas yang layak untuk seorang mantan gubernur? Walau bagaimanapun juga, Ahok banyak berjasa dalam pembangunan di DKI Jakarta. Janganlah penahanan Ahok disamakan dengan tahanan kasus kriminal yang satu sel bisa isi 50 orang seperti di Rutan Pekanbaru, dan tidur pun harus bergantian saking tak ada tempat untuk meluruskan kaki dan berbaring.
Bravo, Great, Good Job, Well Done,
Saya berpendapat dengan putusan melakukan penahanan terhadap Ahok, pihak-pihak yang berkepentingan dan bertanggung jawab atas benar salahnya terdakwa Ahok, atas adil tidaknya putusan majelis hakim PN Jakarta Utara, ibarat bermain catur sudah memikirkan 3 langkah jauh ke depan.
Terbukti hari-hari pasca vonis, diskusi dan perdebatan di media massa baik cetak, online maupun elektronik didominasi tema tentang Penahanan Ahok, bukan tentang sudah tepat atau ngawurnya putusan majelis hakim, sampai-sampai ada orang-orang 'pintar' yang berpendapat (lebih tepatnya curiga) bahwa 3 anggota majelis hakim yang dalam waktu tidak lama setelah sidang terakhir Ahok mendapat promosi jabatan, 2 orang menjadi hakim tinggi, 1 orang menjadi ketua pengadilan negeri klas 1, ada kaitannya dengan penghargaan karena sudah menyatakan Ahok bersalah dan dipenjara 2 tahun.
Parah yah sampe segitunya. Sebelum putusan dibacakan, mereka semua percaya ke majelis hakim akan membuat putusan yang seadil-adilnya, yang terbaca dari surat tuntutan jaksa, surat pembelaan terdakwa dan harapan-harapan pendukungnya di media sosial, sampai ada doa bersama untuk mendoakan yang terbaik untuk pihak yang didukungnya.
Promosi ketiga anggota majelis hakim sidang Ahok Ini adalah promosi yang wajar dan sesuai dengan TOUR OF DUTY, secara golongan, pangkat dan masa kerja memang sudah waktunya untuk promosi, yang gak wajar jika semua (5 orang) anggota majelis hakim sidang Ahok mendapat promosi jabatan menjadi ketua Pengadilan Tinggi atau menjadi hakim agung. Ini baru aneh dan dipastikan ada apa-apanya, Ada udang di balik batu, ada apa di balik kutang?
Saya senang melihat perdebatan terkait kasus Ahok di TV, banyak ahli hukum dan orang biasa yang tiba-tiba seperti ahli hukum mengemukakan pendapatnya dengan berbagai argumen yang meyakinkan untuk mendukung tafsirnya terhadap suatu ayat Undang-undang, karena dari perdebatan itu kita bisa menarik banyak pelajaran gratis, sehingga bertambah pintar tentang hukum, bertambah arif dan bijaksana dalam mengarungi kehidupan yang kadang kejam dan tidak bersahabat. Debat dengan kamu aja aku dapat banyak pelajaran, apalagi debat dengan mereka.
Pelajaran paling penting yang saya dapat di persidangan kasus Ahok adalah "para pihak (penuntut umum dan terdakwa) dipersilakan mengajukan alat bukti, saksi dan saksi ahli sebanyak-banyaknya untuk mendukung dalil-dalilnya, tapi putusan bersalah atau tidak ada di palu hakim. Sama seperti manusia dipersilakan makan, minum dan bernafas sebanyak-banyaknya, tapi putusan hidup atau mati ada di gusti Allah SWT. Maka lahirlah doktrin di masyarakat bahwa hakim adalah wakil Tuhan di dunia untuk mengadili manusia di pengadilan dunia."
Yuk, kita bahas apakah doktrin di masyarakat masih valid bahwa hakim adalah wakil Tuhan di dunia :
1. Tuhan hanya 1, hakim terdiri dari beberapa orang yang disebut majelis hakim