[caption caption="foto dari detik.com"][/caption]
Setelah diperiksa selama 11 Jam lebih oleh penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan suap trio hakim PTUN Medan, sejak jam 9 pagi dan selesai jam 10 malam, akhirnya gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bisa bernafas lega, bisa menemui istrinya yang cantik jelita Evy Susanti setiap hari, karena status hukumnya tetaplah saksi perkara suap hakim PTUN Medan, tidak meningkat menjadi Tersangka seperti halnya pengacara senior OC Kaligis, yang bersama dirinya, istrinya dan 3 orang lain telah dicekal keluar negeri oleh KPK sejak 10 Juli 2015.
Saat Gubernur Gatot Pujo Nugroho keluar dari gedung KPK, wajahnya terlihat lelah, senyumnya dipaksakan, matanya mengantuk, makanya yang berbicara ke wartawan yang sudah menunggu sejak pagi hanyalah pengacaranya, yaitu Razman Arif Nasution, yang namanya naik daun, harganya naik tinggi, sejak menjadi pengacara komjen Pol Budi Gunawan dan memenangkan gugatan pra peradilan atas penetapan TERSANGKA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wartawan yang menunggu sejak pagi terlihat gemas mengapa yang bicara si Razman Arif, bukan si Gatot, dan walaupun wartawan sudah meminta gubernur Gatot Pujo untuk bicara walau sedikit, tetap saja gubernur Gatot Pujo tak mau berkata satu patah katapun. Ia rupanya menuruti nasehat Saya yang saya SMS ke HPnya tadi pagi “Mas, kalo keluar dari gedung KPK nanti, jangan mengatakan apapun ke wartawan, karena kuatir pernyataan tersebut akan dipelintir oleh pihak-pihak yang ingin mas Gatot jadi Tersangka, sehingga akan menjadi kontra produktif ke depannya. Silent is gold.”
Dengan tidak ditetapkannya Gatot Pujo Nugroho sebagai Tersangka, mungkin ada pihak-pihak yang kecewa, di sisi lain mungkin ada-ada pihak yang bahagia. Ini kan seperti 2 sisi mata uang, selalu berdampingan.
Saya mencoba mencari tahu alasan mengapa KPK tidak menetapkan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai Tersangka, mengingat Gatot Pujo, istrinya Evy, pengacara OC Kaligis telah dicekal oleh KPK, dan OC Kaligis telah ditetapkan sebagai Tersanhgka dan saat ini ditahan di rutan Guntur.
Dan Saya mendapatkan beberapa kemungkinan jawaban mengapa Gatot Pujo Nugroho tidak ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap ke hakim PTUN dengan cara memberikannya melalui kantor pengacara OC Kaligis. Cekidot :
1. Mungkin penyidik KPK belum menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk mentersangkakan Gatot Pujo Nugroho
Hal ini sangat dimungkinkan karena bukti-bukti yang sudah dimiliki KPK mungkin sedang ngumpet atau sembunyi atau hilang sementara saat Gatot Pujo diperiksa, sehingga karena ngumpet atau sembunyi atau hilang sementara, makanya saat penyidik KPK memeriksa Gatot, minimal 2 alat bukti permulaan tersebut tak ditemukan.
2. Mungkin Rompi tahanan KPK sedang habis karena tukang cuci KPK belum masuk kerja masih libu lebaran di kampung halaman
Kebiasaan KPK yang menetapkan tersangka dan melakukan penahanann setelah pemeriksaan tersangka adalah memamerkan tersangka yang di tahan lewat pintu depan lobby gedung KPK, dimana tersangak memakai rompi orange bertuliskan TAHANAN KPK. Nah karena libur lebaran ini tukan cuci rompi tahanan KPK masih cuti panjang di kampung halaman, untuk menghindari macet panjang di tol Cipali, maka taka da stok rompi orange tahanan KPK yang bisa dipakai untuk tersangka baru. Itulah sebabnya Gatot Pujo masih berstatus saksi malam ini, belum jadi TERSANGKA
3. Mungkin ini berkah Ramadhan dan Idul Fitri untuk gubernur Gatot Pujo Nugroho
Siapa yang berani membantah bahwa Allah SWT adalah yang maha mengatur segala sesuatu di dunia? Mungkin selama menjalankan ibadah Ramadhan, dan selama berhari raya Idul Fitri, gubernur Gatot Pujo Nugroho banyak melakukan hal-hal baik yang bermanfaat bagi warga Sumatera Utara yang mendapatkan banyak pahala dan membuat senang gusti Allah, sehingga gusti Allah ingin Gatot terus memberikan pelayanan kepada warganya, dan gusti Allah memberi pencerahan kepada penyidik KPK bahwa gubernur Gatot Pujo tidak terlibat dalam urusan suap menyuap trio hakim PTUN Medan. Adapun duit yang diberikan oleh istrinya Evy Susanti berupa 5000 usd, 2000 usd, 3000 usd ke pengacara OC Kaligis, adalah murni lawyer fee dan operational fee, tidak ada kaitan dan urusan untuk suap menyuap hakim PTUN, Karena Gubernur Gatot Pujo yang dari PKS sudah paham sepaham-pahamnya bahwa korupsi adalah perbuatan tidak baik, berdosa dan haram hukumnya, sehingga tidak mungkin dirinya melakukan hal yang dilarang agama.
Demikianlah 3 kemungkinan alasan mengapa Gatot Pujo Nugroho malam ini tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi hakim PTUN Medan, alasan yang sebenarnya kita semua tidak pernah tahu, yang tahu hanya Tuhan, Penyidik KPK dan Gatot Pujo Nugroho.
Akhir kata, Saya teringat pesan sahabat di Amerika yaitu “Equality before the law dan Presumption of Innocence”, bahwa setiap orang adalah sama hak dan kedudukannya di muka hukum, dan sebelum hakim memvonis seseorang bersalah di pengadilan, maka orang itu harus dianggap tidak bersalah, demikian juga yang terjadi pada diri gubernur Gatot Pujo Nugroho, kita harus menghargai kerja KPK yang belum menjadikannya tersangka, karena bisa jadi ia tidak bersalah, jadi siapapun yang mengerti hokum, tidak perlu mendorong-dorong gubernur Sumut Gatot Pujo untuk ditetapkan KPK sebagai Tersangka, karena kalo sudah waktunya ia akan jadi Tersangka juga.
[caption caption="capture dari kompasiana.com"]
[caption caption="capture dari kompasiana.com"]
Akhir kata lagi, dengan tidak ditetapkannya Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka malam ini, sesuai dengan prediksi yang saya nyatakan di kolom komentar tulisan kompasianer Adhieyasa Adhieyasa yang dipublishh pagi ini menyambut pemeriksaan gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di KPK.
Selamat malam Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H